Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
digtara.com - Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Baca Juga:
Seorang konten kreator asal Kabupaten Simalungun berinisial MY alias (29), ditangkap karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
MY yang tinggal di Jalan Abdi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal itu ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Selain MY, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Kota dan NH alias D (37) warga Jalan Tumpatan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kg dan pil ekstasi 70 ribu butir ekstasi.
"Dari penangkapan MY alias Y ini kita sita barang bukti tas rangsel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru," kata Kombes Pol Gidion dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. 112 ayat (2) Jo. 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.