Cinta Ditolak, Anak Korban Digarap
Arie - Rabu, 11 Desember 2024 15:10 WIB
Ilustrasi.
Kapolsek Bintan Utara melalui Kasihumas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal.
Baca Juga:
"Korban langsung mengenali pelaku dari pakaian yang dikenakan. Meski sempat berdalih, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bintan Utara beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024
KPU Ungkap Jadwal Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Terpilih
Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
Dua Pekan Hilang, 2 Korban Banjir Bandang Sibolangit Ditemukan, Begini Kondisinya
KPU Paluta Serahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 ke KPU Sumut
Korban Banjir Patumbak Deliserdang Dapat Trauma Healing dari Polda Sumut
Komentar