Kamis, 06 Februari 2025

Tahanan Narkoba Kabur Usai Vonis, Ditangkap Kejari Banda Aceh

Arie - Sabtu, 14 Desember 2024 19:01 WIB
Tahanan Narkoba Kabur Usai Vonis, Ditangkap Kejari Banda Aceh
suara.com
Tahanan Narkoba Kabur Usai Vonis, Ditangkap Kejari Banda Aceh

digtara.com - Tim Kejari Banda Aceh bersama jajaran Satuan Brimob Polda Aceh, menangkap terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga:

Terdakwa, yang dikenal dengan nama Herman, ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12/2024), setelah melarikan diri dari tahanan pada 26 November 2024 lalu.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri mengatakan, upaya penangkapan bermula dari informasi yang diterima mengenai keberadaan Herman di Kota Langsa.

"Setelah melarikan diri, kami melakukan pencarian intensif dan akhirnya berhasil menangkap terdakwa di rumah abangnya di Kota Langsa," ujar Suhendri, Sabtu (14/12/2024).

Kejaksaan bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Aceh untuk menangkap terdakwa yang telah melarikan diri selama dua minggu. Dengan mengerahkan tujuh personel, tim Brimob memantau titik-titik persembunyian yang diduga digunakan oleh Herman.

"Terdakwa berpindah-pindah tempat persembunyian. Berdasarkan informasi yang kami dapat, Herman ditemukan di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro," kata Suhendri.

Saat penangkapan, Herman ditemukan bersama keluarga di rumah tersebut. Setelah ditangkap, terdakwa dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh, dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Herman sebelumnya ditangkap pada Juni 2024 di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,5 gram.

Pada persidangan yang digelar sebelum ia melarikan diri, Herman divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia berhasil melarikan diri dengan membobol pintu sel tahanan setelah mendengar vonis dijatuhkan kepadanya.

Kini, terdakwa Herman kembali berada di dalam tahanan narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Banda Aceh terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dengan membawa pelaku penyalahgunaan narkotika ini ke pengadilan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Berikan Kuliah Umum di UIN Ar-Raniry

Bea Cukai Berikan Kuliah Umum di UIN Ar-Raniry

Tawuran di Belawan, 9 Remaja Ditangkap Polisi, 6 Positif Narkoba

Tawuran di Belawan, 9 Remaja Ditangkap Polisi, 6 Positif Narkoba

Simpan dan Pakai Narkoba, Dua Pedagang Ikan di Labuan Bajo-Manggarai Barat Diamankan Polisi

Simpan dan Pakai Narkoba, Dua Pedagang Ikan di Labuan Bajo-Manggarai Barat Diamankan Polisi

Polda Sumut Buru 4 Buron Kasus 117 Kg Sabu

Polda Sumut Buru 4 Buron Kasus 117 Kg Sabu

Sepekan, Polda Sumut Tangkap 92 Orang Terkait Narkoba

Sepekan, Polda Sumut Tangkap 92 Orang Terkait Narkoba

Bayaran Tak Sesuai Kesepakatan, Wanita 'Open BO' Dianiaya Pelanggan di Banda Aceh

Bayaran Tak Sesuai Kesepakatan, Wanita 'Open BO' Dianiaya Pelanggan di Banda Aceh

Komentar
Berita Terbaru