Gilak! Suami di Madina Bayar 3 Pria Lain Untuk Berhubungan Intim dengan Istrinya
Arie - Jumat, 20 Desember 2024 06:23 WIB
pasangan suami instri ditahan Polres Madina.
Saat ini tiga pria yang menjadi pemeran video porno itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga:
"Tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk
"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Warga Perkara Sawit, Oknum Polisi di Madina Ditangkap Bareng Anaknya
P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ancam Istri dengan Parang saat Mabuk Miras, Ketua di Kota Kupang Diamankan Polisi
Reka Ulang Kasus Suami Bakar Istri hingga Tewas, Tersangka Perankan 39 Adegan
Bandara Abdul Haris Madina Resmi Dibuka, Penerbangan Perdana pada 11 Januari 2025
Otomatis Diskon 50 Persen, PLN: Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
Komentar