Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban
digtara.com - Meksi Haninuna (30), warga RT 008/RW 004, Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang sudah ditahan di sel Polres Kupang sejak Kamis (19/12/2024).
Baca Juga:
Ia merupakan pelaku dan tersangka penganiayaan dengan kapak yang menyebabkan Christianus Manner Kapir (50) meninggal dunia.
Korban yang juga warga RT 004/RW 002, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang meninggal setelah empat jam dirawat di RSUD Naibonat Kabupaten Kupang.
Korban yang mengalami luka parah dan kedua tangan putus karena dihantam dengan kapak kehabisan darah pasca penganiayaan berat ini.
Ditemui di Polres Kupang, Jumat (21/12/2024), tersangka mengaku khilaf dengan perbuatannya.
Ia mengaku melakukan aksinya secara spontan dan tanpa direncanakan. Tersangka mengaku kalau selama ia dan korban tidak ada masalah. "Murni saya lakukan spontan karena saya jengkel dengan korban yang marah-marah dengan dua ponakan saya saat main meriam,' ujar tersangka.
Tersangka pun dengan tenang menguraikan perbuatannya hingga kedua tangan korban dihantam kapak milik ayahnya, Abraham Haninuna.
"Saya datang di belakang rumah setelah dengar dari keponakan saya kalau korban marah saat mereka bermain meriam," ujar tersangka.
Saat ia membacok korban dengan parang, korban sempat minta tolong dan minta ampun.
"Dia (korban) sempat teriak aduh Tuhan, tolong dan ampun," ujar tersangka. Tapi karena sudah kalap maka tersangka pun mengabaikan permintaan tolong dan mohon ampun korban.
Pada ayunan kapak pertama, tersangka mengakui kalau korban menangkis dengan kedua tangan dan bacokan kapak mengenai tangan kiri korban hingga putus.
"Pertama dia tangkis dengan kedua tangan dan kena tangan kiri hingga putus," tandasnya.
Walau korban sempat melarikan diri, namun tidak menyurutkan niat pelaku kembali membacok korban.