Senin, 20 Januari 2025

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Januari 2025 15:17 WIB
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan
ist
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

digtara.com - Penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT menuntaskan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis.

Baca Juga:

Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan dua orang tersangka tambahan.

"Ada dua tersangka baru sehingga total tersangka ada tiga orang. Satu tersangka baru akan kita panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kanit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Firdinari Kameo saat ditemui di Polda NTT, Jumat (17/1/2025).

Dua tersangka baru masing-masing JP (26), seorang mahasiswa di Kota Kupang dan JN (28), seorang honorer di sebuah instansi di Kota Kupang.

Kombes Patar menyebutkan kalau tersangka JP sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Ia tidak ditahan namun sudah menjalani pemeriksaan.

Sementara JN akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "JP sudah diperiksa tapi tidak ditahan. Tersangka JN akan segera menjalani pemeriksaan pekan depan," tandasnya.

Dalam kasus ini, juga ada tambahan dua orang korban. "Totalnya sekarang sudah ada tiga orang tersangka dan tiga orang korban," tambah mantan Kapolres Alor ini.

Dua tersangka tambahan diproses dengan berkas perkara terpisah. Kedua pelaku (Kun dan JP) telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan tahap I ke kejaksaan.

Kun yang terlebih dahulu dilaporkan ke polisi dan ditahan sudah menjalani proses hukum atas laporan yang disampaikan korban MD (16), siswa sebuah SMA di Kota Kupang.

Mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini juga memastikan kondisi kesehatan tersangka Kun dan JP yang diduga sudah tertular penyakit dan membutuhkan kewaspadaan.

"Kami memastikan keduanya tidak ditempatkan dalam satu ruang tahanan. Kami juga bekerja sama dengan pihak (direktorat) Tahti dan tim kesehatan untuk memastikan penanganan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Patar Silalahi.

Dijelaskan, modus ketiga pelaku terhadap korban adalah bujuk rayu, memberikan uang dan barang berharga, pemaksaan, serta pemberian obat poppers kepada korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Binmas Polda NTT Giatkan Penyuluhan Kamtibmas ke Sejumlah Lokasi

Binmas Polda NTT Giatkan Penyuluhan Kamtibmas ke Sejumlah Lokasi

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Rote Ndao, Kapolda NTT Ingatkan Soal Pelayanan Maksimal

Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Rote Ndao, Kapolda NTT Ingatkan Soal Pelayanan Maksimal

Jenazah Bocah Korban Salah Sasaran Penganiayaan Ibu Kandung Diotopsi

Jenazah Bocah Korban Salah Sasaran Penganiayaan Ibu Kandung Diotopsi

IRT di Kupang Bertengkar dengan Suami, Anak Malah jadi Sasaran Penganiayaan hingga Tewas

IRT di Kupang Bertengkar dengan Suami, Anak Malah jadi Sasaran Penganiayaan hingga Tewas

Komentar
Berita Terbaru