Rabu, 16 April 2025

Tidak Dibelikan Makan dan Rampas Handphone Mantan Pacar, Pemuda di Kupang Diamankan

Imanuel Lodja - Kamis, 27 Februari 2025 17:20 WIB
Tidak Dibelikan Makan dan Rampas Handphone Mantan Pacar, Pemuda di Kupang Diamankan
ist
Tidak Dibelikan Makan dan Rampas Handphone Mantan Pacar, Pemuda di Kupang Diamankan
digtara.com -Anggota Subnjt Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan MLS (34) alias Marsel, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (26/6/2025) petang.

Baca Juga:
Marsel ditangkap karena merampas dan mencuri handphone milik AIP yang juga mantan pacarnya.


Peristiwa perampasan ini, bermula saat Marsel datang ke tempat kerja AIP.


Begitu bertemu AIP yang juga mantan pacarnya, Marsel meminta secara paksa untuk dibelikan makan, namun ditolak.


Mantan pacarnya itu menolak memberikan makan dengan alasan tidak ada uang.


Marsel yang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras (miras) menjadi marah, dan menyuruh mantan pacarnya untuk menelepon bosnya.


Sementara AIP berusaha menghubungi bosnya, terduga pelaku lalu merampas handphone merk Oppo A16 dari tangan AIP, hingga mengakibatkan pergelangan tangan AIP mengalami luka.


Setelah Handphone berhasil dirampas, terduga pelaku lalu meninggalkan mantan pacarnya begitu saja di lokasi kejadian.


Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025) mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan polisi ke Polresta Kupang Kota.


Lemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Lidik (Jatanras) Satreskrim Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika.


"Dalam proses penyelidikan, diketahui kediaman dari terduga pelaku, sehingga anggota Jatanras segera mendatangi rumahnya untuk diamankan," ungkap Kapolresta Kupang Kota.


Keluarga terduga pelaku yang mengetahui kedatangan anggota polisi, sempat panik.


Keluarga terduga pelaku kemudian diberikan penjelasan terkait peristiwa perampasan yang dilakukan oleh terduga pelaku Marsel.


"Setelah berkoordinasi dengan keluarganya, terduga pelaku akhirnya keluar dari kamarnya, dan beserta barang bukti kemudian dibawa untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota," beber mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.


Terduga pelaku, tambah Kapolresta Aldinan, dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.


"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas mantan Kapolres Kupang ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru