Rabu, 12 Maret 2025

Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO

Imanuel Lodja - Kamis, 06 Maret 2025 08:58 WIB
Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO
ist
Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO
digtara.com -Maksi Edison Mauk alias Botak (44), tersangka kasus penganiayaan berat di Kota Kupang, NTT kabur usai melakukan aksinya.
Warga Jalan Kampung Baru, RT 013/RW 004, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini membacok tetangganya hingga luka parah.

Baca Juga:

Seorang rekan dari tetangga juga ikut menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam.


Tidak hanya itu, Max juga nyaris membunuh anaknya Eglan yang sedang tidur di rumah.


Penganiayaan dengan parang ini terjadi pada Rabu (19/2/2025) subuh sekitar pukul 02.00 wita di rumah korban Egi Sugiono.


Ia membacok tetangganya Egi Sugiono (45), warga Kampung Baru, RT 14/RW 04, Kelurahan Oetete, Kota Kupang.


Rekan Egi Sugiono, Yance Kana yang juga warga Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang juga ikut menjadi sasaran.


Egi mengalami luka serius pada kepala karena kena sabetan parang. Ia tidak sadarkan diri hingga Rabu pagi.


Sementara Yance yang kebetulan datang bertamu di rumah Egi juga mengalami luka serius pada telapak tangan kanan.


Pasca kejadian ini, Botak kabur dan melarikan diri.


Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


DPO tertuang dalam surat DPO nomor DPO/01/II/Unit Reskrim.01/2025/Sektor Kota Raja tanggal 23 Februari 2025 yang ditanda tangani Kapolsek Kota Raja saat itu, AKP Ricky Dally.


Dalam surat DPO itu disebutkan ciri-ciri dari DPO yakni tinggl 170 centimeter, berat 70 kilogram dengan rambut yang sering dicukur pendek.


Bentuk tubuh sedang dan warna kulit sawo matang, memiliki ciri khusus bertato pada leher, lengan atas, lengan bawah sampai punggung tangan kiri, lengan atas lengan bawah sampai punggung tangan kanan.


Menggunakan anting besi putih pada kedua telinga, sering memakai topi dan logat Kupang.


Maksi terlibat penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai laporan polisi nomor LP/B/034/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 19 Februari 2025.


Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan yang bersangkutan agar ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada Unit Reskrim Polsek Kota Raja di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru