Gelapkan Uang dan Sepedamotor, Bandit Ini Diseret Polisi ke Sel
Digtara.com | TEBINGTINGGI – Bayu Gilang Pratama (24),warga Desa Payapinang,Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu pagi (29/6/2019) kemarin, sekira pukul 01:00 Wib, ditangkap personil Polsek Padang Hilir,terkait telah melakukan penggelapan uang dan 1 unit sepeda motor milik Koperasi Togu Jaya bernama Nicolas.
Baca Juga:
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga membenarkan, adanya penangkapan pelaku bernama Bayu Gilang Pratama terkait melakukan penggelapan uang dan 1 unit sepeda motor, pelaku di tangkap berawal dari adanya laporan korban Nicolas Jansen Damanik, Selasa (11/6) lalu.
“Tersangka dilaporkan korban terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp 1.526.000 dan 1 unit sepedamotor Honda Supra 125 Napol BK 4152 NAK milik Koperasi Togu Jaya,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan korban, Kapolsek Padang Hilir AKP Davit Sinaga langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
“Pada Sabtu (29/6) dinihari sekira pukul 01.00, petugas menerima informasi dari warga bawah pelaku sedang bersembunyi di tempat tinggalnya di desa Payapinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, Tanpa pikir panjang petugas langsung meluncur ke rumah pelaku, setiba di rumah pelaku petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda 125 milik korban,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,kini tersangka bersama barang bukti telah di amankan ke Mapolsek Padang Hilir, guna pemeriksaan lebih lanjut.[win]