Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal PNG
Digtara.com | JAYAPURA – Jajaran Kepolisian Sektor Depapre, Polres Jayapura, Sabtu (29/6), berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Ganja kering yang dipasok dari Papua New Guinea.
Baca Juga:
Pengungkapan berhasil dilakukan setelah sebelumnya polisi mengamankan OS (23), salah satu pelaku di kediamannya.
Dari keterangan OS, polisi amankan 2 (dua) rekan lainnya masing-masing SA (21) dan EE (26) sang motoris.
Hindari pengawasan petugas, barang haram tersebut dibawa melalui jalur transportasi laut dengan menggunakan motor tempel.
Total 5 kantong paket ganja berukuran sedang dan 1 kantong berukuran besar berhasil disita petugas dari tangan ketiga pelaku.
Pengejaran terhadap satu pelaku lain, masih dilakukan kepolisian setempat.
“Masih ada salah seorang pelaku lagi yang belum ditangkap. Pelaku ini juga ikut mengambil barang (ganja) ke PNG. sudah kami kantongi identitasnya untuk segera kami tangkap,” ujar Kapolsek Depapre, IPDA. Usriyanto, SE.
Para pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Jayapura guna jalani proses hukum selanjunya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.