Baru Saja Bebas dari Pernjara, Residivis Kembali Beraksi
Digtara.com | KUPANG – BD (31) baru beberapa waktu menghirup udara bebas diluar lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.
Baca Juga:
Ia menjalani hukuman karena terlibat kasus pemerkosaan. Namun hidup dalam Lapas tidak merubah hidup dan perilakunya. BD kembali beraksi. Kali ini ia gencar melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
Terakhir BD beraksi pada bulan Mei lalu dan dilaporkan korban ERY Yuliando Bureni warga Jalan Meranti Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT. Laporan yang dilakukan pada Senin (1/7) lalu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP /B /94/ VII 2019 tanggal 1 Juli 2019.
Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba didampingi Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara SH di Mapolsek Oebobo kemarin siang mengakui kalau pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian barang elektronik berupa satu buah laptop merk thosiba 15″ warna kuning keemasan dan hitam yang dilakukan BD.
Korban menyimpan laptop di dalam kamar nya dan pelaku yang saat itu juga kos bersebelahan dengan korban memanfaatkan kesempatan tersebut. Saat korban tidak berada di rumah, pelaku masuk kedalam kos korban dan berhasil mengambil satu buah laptop merk toshiba L40 berwarna emas,1 buah alat cash toshiba, 2 buah hardisk eksternal ukuran 1 TB masing-masing warna hitam dan warna hitam hijau, 1 buah mouse warna hitam, 1 buah wirles warna hitam merk UNI.
Setelah pelaku berhasil mengambil barang, pelaku kemudian menjual barang elektronik tersebut ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sekitar 200 kilometer dari Kota Kupang.
Polisi dari Polsek Oebobo bergerak cepat. Pelaku BD berhasil ditangkap di kabupaten TTU atas kejasama dengan Polsek kelapa Lima Polres Kupang Kota.
Dari pengembangan kasus tersebut diketahui kalau pelaku baru keluar dari Lapas karena terlibat kasus pemerkosaan. Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa dirinya bukan satu kali ini saja melakukan pencurian dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah kota Kupang.
Bersama salah satu rekannya, RA, pelaku beraksi dan mencuri barang-barang elektronik berupa HP, laptop dan barang lain dengan Modus memasuki rumah korban, di waktu malam hari.
Sejumlah tempat yang menjadi lokasi pencurian pelaku yakni kos-kosan di Walikota Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Pelaku mencuri 2 buah HP android merk samsung dan satu buah laptop warna keemasan merk toshiba sesuai dengan laporan polisi nomor 94.
Pelaku mengaku kalau 2 buah HP hasil curiannya diberikan kepada HS untuk di jual.
Pelaku juga pernah beraksi di jalan Pemuda Kelurahan Oebobo. Bersama rekannya RA, pelaku mencuri dua buah HP android Lupa. kemudian dari kedua HP tersebut dibagi masing-masing.
Pencurian lainnya dilakukan di Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Pelaku mencuri 1 buah HP android merk samsung kemudian HP tersebut diserahkan kepada rekannya RA untuk dijual.
Disisi lain, pelaku mencuri di perumahan Arta Graha Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Pelaku mencuri 2 buah laptop dan satu buah HP android merek samsung.
Masih di Kota Kupang, pelaku juga mencuri di Lapas Penfui. Ia mencuri satu buah laptop dan langsung dijual.
Tempat pencurian berikutnya di belakang gedung keuangan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo. Pelaku mencuri uang di dalam jok sepeda motor.
Pelaku juga mencuri di Kelurahan Maulafa. Ia mencuri 3 buah HP android berbagai merk.
Seluruh barang hasil curian semua diserahkan ke RA untuk dijual sehingga pelaku BD tidak mengetahui dimana saja tempat RA menjual barang hasil curian.
Saat ini, penyidik Polsek Oebobo masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti yang sudah terjual.
Atas perbuatannya, polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku BD di sel Polsek Oebobo atas dasar laporan polisi B/94/VII/2019, tanggal 1 Juli 2019.
“Sudah diamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk toshiba warna emas dan tas warna hitam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Oebobo.
Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Polisi masih mencari keberadaan RA, rekan pelaku BD yang diakui sebagai pihak yang menjual baranh hasil curian.[win]