Rabu, 04 Desember 2024

BNN NTT Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba

Imanuel Lodja - Jumat, 05 Juli 2019 01:01 WIB
BNN NTT Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba

Digtara.com | KUPANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT membekuk dan menangkap tiga orang warga yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Ketiga warga yang diamankan terdiri dari dua orang pria warga Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan seorang wanita, warga asal Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:

Selain mengamankan tiga orang warga, BNN Provinsi NTT juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 0,6 gram.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi, SH MM melalui Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, Kompol Doni Bramantio, SIK di kantornya kemarin mengakui kalau ketiga warga ini diamankan secara terpisah akhir Juni lalu.

Ketiga warga yang diamankan masing-masing AT (30), sopir bus pariwisata yang merupakan warga Kabupaten Ende, MMT (31), warga Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT yang sehari-hari sebagai sopir mobil ekspedisi. Keduanya diamankan secara bersamaan di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT.

Ikut diamankan MLM (32) alias Mami, seorang perempuan asal Surabaya. Mami diamankan dua hari pasca AT dan MMT diamankan sesuai hasil pengembangan pemeriksaan pasca penangkapan AT dan MMT. Ia diamankan di Kota Surabaya Jawa Timur.

AT, MMT dan Mami saling kenal karena sudah beberapa kali melakukan transaksi. AT sendiri cukup dikenal di Kota Ende. Sementara MMT sering menyetir kendaraan ekspedisi antar pulau hingga ke Surabaya.

Dalam aksinya, AT memesan narkoba ke Mami di Surabaya. Barang pesanan ini dititipkan Mami ke MMT karena MMT sering bolak balik Surabaya-Flores. Di Surabaya, MMT juga sering menikmati narkoba.

Akhir Juni lalu, tim BNN Provinsi NTT turun ke Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Tim memantau MMT yang menumpang kapal feri dan terus membuntuti saat MMT tiba di dermaga Labuan Bajo. MMT dan AT pun dibonceng sekaligus oleh tukang ojek. Saat itulah, tim BNN Provinsi NTT yang dipimpin Kompol Doni Bramantio, SIK menangkat MMT dan AT.

Keduanya dibawa ke pos Syahbandar Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat dan melakukan penggeledahan. Saat itulah, tim menemukan barang bukti narkoba jenis shabu yang disimpan dalam bungkusan rokok sampoerna.

Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 pipet kaca bekas pakai dan 1 pipet kaca yang masih baru. Ikut diamankan sebuah jaket sweater warna abu-abu menggunakan topi milik MMT.

Kepada tim, MMT mengaku kalau shabu yang dibawa dan disisipkan pada saku jaket tersebut merupakan milik AT dan dipesan dari Mami di Surabaya. AT pun tidak bisa mengelak dan membenarkan kalau barang pesanan tersebut merupakan miliknya.

Dari pengakuan AT dan MMT ini, tim ke Surabaya dan mengamankan Mami kemudian dibawa ke Kupang untuk proses lebih lanjut.

Mami mengakui kalau tiap paket dijual ke AT seharga Rp 350.000. Sementara AT mengaku kalau shabu dibeli untuk konsumsi pribadi dan ia sering meminta Mami menitipkan barang pesanan melalui MMT.

AT juga mengakui sudah beberapa kali memesan sabu ke Mami dan sering dititipkan ke MMT.

Dari hasil pemeriksaan urine, MMT dan Mami positif mengandung narkoba. Sementara AT negatif karena saat itu belum menggunakan narkoba.

“Hasil tes urine positif untuk MMT dan mami. Keduanya menggunakan narkoba di Surabaya pada tempat dan waktu yang berbeda, sementara urine AT negatif karena saat itu belum menggunakan narkoba,” tandas Kompol Doni Bramantio.

Ditanya klasifikasi antara ketiganya apakah sebagai pengguna dan pengedar, mantan Waka Polres Kupang ini menegaskan kalau untuk pengguna akan dirapatkan dulu melalui asesment oleh tim terpadu dari tim hukum dan tim medis. Namun baik AT, MMT maupun Mami masih ditahan.

Khusus untuk MMT dan Mami dijerat dengan pasal 114, 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara AT dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Mahasiswa di Kupang Positif Pakai Narkoba, 1 Orang Perempuan

Tiga Mahasiswa di Kupang Positif Pakai Narkoba, 1 Orang Perempuan

Satuan ResNarkoba Polres Lembata Tuntaskan Kasus Narkoba

Satuan ResNarkoba Polres Lembata Tuntaskan Kasus Narkoba

Satu Mahasiswi dan Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kota Kupang Diamankan Polisi

Satu Mahasiswi dan Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kota Kupang Diamankan Polisi

Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Komentar
Berita Terbaru