Polisi Tangkap Sepasang Pengedar Narkoba di Tanjung Balai
digtara.com | TANJUNGBALAI – Personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap sepasang tersangka pengedar narkoba dari kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Keduanya adala HM alias Haidir (48) dan In (53).
Baca Juga:
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, menyebutkan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2019 malam kemarin. Dari tangan keduanya disita barang bukti 13 paket kecil narkoba jenis sabusabu seberat 3,71 gram dan uang tunai senilai Rp.70 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba serta sejumlah barang pribadi milik keduanya.
Penangkapan keduanya, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan perdagangan dan konsumsi narkoba jenis sabusabu di rumah tersangka. Berbekal informasi tersebut, Polisi pun melakukan penelusuran hingga akhirnya menggrebek rumah tersangka.
“Paket berisi narkoba jenis sabusabu itu kita temukan di kamar milik tersangka,â€sebut Irfan, Kamis (22/8/2019).
Irfan lebih lanjut menyebutkan, Polisi saat ini masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Dari kedua tersangka, diketahui bahwa barang haram yang mereka edarkan, didapat dari seseorang berinisial HN.
“Ini pemasoknya masih dalam pengejaran anggota. Mudah-mudahan segera tertangkap,â€tukasnya.
[AS]