3 Pelaku Rampas Sepeda Motor Ngaku Debt Collector Ditangkap Polisi
digtara.com – Pencurian dengan kekerasaan kembali terjadi di Tebingtinggi, Selasa (14/7/2020) sore. Korbannya, Alpontus Pandiangan (59), warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Rampas Sepeda Motor Ngaku Debt Collector
Baca Juga:
Sepeda motor korban, Honda Beat dengan Nopol BH 3490 warna putih merah, dirampas paksa oleh orang yang mengaku sebagai Debt Collector PT Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar.
Tiga dari lima pelaku berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, hari itu juga. Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Ketiga pelaku ditangkap saat berada di Dusun XIII Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan.
“Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban kepada Polisi dengan Nomor : LP / 293 / VII / 2020 / SU / RES.T.TINGGI / SPKT. TT, tanggal 14 Juli 2020,” katanya Rabu (15/7).
Baca: Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Terpojok di Pagar Rumah Warga
Nainggolan mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan petugas adalah, PH alias Parma (32), warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. IPS alias Ingot (30), warga Jalan Abd. Rahim Lubis Ljngkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Satu lagi, ASP (43), warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Sementara dua pelaku Muk (28) dan F.N (29), melarikan diri dan kini masih dalam pencarian polisi,” kata Nainggolan.
Plat Mobil Palsu
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 milik korban. Satu unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BK 1138 VD, milik para pelaku saat melakukan aksinya.
“Namun plat yang terpasang di mobil BK 1169 MX,” jelasnya.
Korban saat itu sedang menuju ke Dolok Masihul, Sergai diikuti mobil Avanza dari belakang. Saat di lokasi, mobil Avanza langsung memepet sepeda motor korban.
Korban pun berhenti, kemudian dua pelaku turun dari mobil. Salah dari pelaku mengatakan kereta ini bermasalah, sembari menarik tangan korban dan mendorong korban masuk kedalam mobil.
“Sementara kereta korban langsung dibawa lari oleh kedua pelaku,” jelas Nainggolan.
Selanjutnya, dengan mengendarai mobil, ketiga pelaku membawa korban menuju arah simpang empat Kota Tebingtinggi. Saat melintas di depan Rumah Sakit Sri Pamela, korban meminta turun dari mobil, namun tidak diizinkan oleh pelaku.
Korban akhirnya diturunkan di depan Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya di jembatan Sungai Padang.
Setelah turun, korban langsung berteriak maling.
“Mendengar teriakan korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah simpang empat kota Tebing Tinggi,” terang Nainggolan.
Baca: Sempat Dikejar Korban, Pelaku Curanmor Diringkus
Merasa keberatan dan dirugikan, korban segera membuat laporan ke Polisi.
“Kepada para pelaku akan dikenakan dengan Pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana,” tutup Nainggolan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
3 Pelaku Rampas Sepeda Motor Ngaku Debt Collector Ditangkap Polisi