Kamis, 21 November 2024

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 29 Agustus 2019 11:18 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Kupang

digtara.com | KUPANG – Penyidik Kepolisian dari Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial DMM di SMP Negeri 16 Kupang pada 15 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga:

Ketiga tersangka baru itu adalah VT (14),  Gr (14) dan By (13). Mereka bertiga merupakan pelajar di SMP Negeri 16 Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi, membenarkan kabar penetapan ketiga tersangka baru itu. Penyidik pun akan segera memeriksa ketiganya sebagai tersangka.

“Karena ada kegiatan sekolah di luar Kota Kupang maka 3 anak pelaku belum kita periksa. Tapi kita sudah jadwalkan awal pekan depan,”ujarnya.

Dengan penetapan 3 anak pelaku, maka ada 4 tersangka kasus pengeroyokan ini. Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka lainnya berinisial YN alias Yulius (45) yang merupakan penjaga sekolah di SMP 16 Kupang. Yulius pun sudah ditahan sejak Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

“Ya, total sudah empat tersangka,”tegasnya.

Seperti diberitakan, DMM (14) dikeroyok oleh sekelompok siswa lainnya hingga sekarat. Ada luka robek di bagian kepala dan wajahnya, serta tangan kanannya patah. Saat ini DMM masih dirawat di RS Bhayangkara Kota Kupang.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (15/8/2019) siang. Saat itu korban datang ke SMP Negeri 16 Kota Kupang, untuk menemui mantan teman sekelasnya guna meminjam seragam olahraga.

Korban sebelumnya pernah belajar di SMP Negeri 16 hingga kelas VIII dan selanjutnya pindah ke SMP Negeri 8 saat naik ke kelas IX.

Saat hendak pulang, ternyata pintu gerbang SMPN 16 Kota Kupang sudah ditutup. Korban bersama tiga rekannya lalu pergi ke pintu belakang sekolah.

Ketika hendak keluar dari pintu belakang, korban bertemu dengan seorang siswa berinisial VT (14) yang pernah bermasalah dengan korban saat dia masih belajar di sekolah tersebut.

Keduanya pun terlibat  perkelahian. VT kemudian memanggil teman-temannya termasuk Gr dan By untuk mengeroyok DMM.

Yulius (45) juga ikut menganiaya korban. Ia juga terlibat mengunci pintu depan sekolah agar korban terjebak dan mudah dianiaya.

Atas perbuatan VT, Gr, By serta Yulius kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Perbuatan mereka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru