Kamis, 21 November 2024

Kabur Usai Hamili Pacarnya, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2019 12:02 WIB
Kabur Usai Hamili Pacarnya, Pelajar SMA Ditangkap Polisi

digtara.com | KUPANG – Petugas Kepolisian dari Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pelajar SMA berinisial HMK alias Hongratus (19) dalam kasus pencabulan terhadap seorang pelajar putri salah satu SMA di Kota Kupang, NTT.

Baca Juga:

Hongratus ditangkap kawasan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Setelah ditangkap, ia lalu diboyong ke Polres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Pidum pada Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, mengatakan, Hongratus ditangkap setelah menjadi buronan Polres Kupang Kota selama enam bulan terakhir.

“Penangkapan ini dilakukan Polisi saat ke Kabupaten Belu. Di cabang Ayotupas kita mengetahui kalau tersangka ada dilokasi tersebut sehingga kita langsung amankan,” ujar Yance kepada digtara.com, Senin (2/9/2019).

“Saat ini yang bersangkutan sudah ada di Polres Kupang Kota. Dia akan kita tahan untuk 20 hari ke depan,”tambahnya.

Yance menceritakan, tersangka berkenalan dengan korban GH (17) melalui media sosial facebook pada tahun 2015 lalu. Mereka kemudian pacaran jarak jauh sejak tahun 2016.

Pada satu kesempatan, tersangka Hongratus datang ke Kupang karena ada acara keluarga yang diikuti keluarga tersangka dan keluarga korban. Saat itu lah, tersangka dan korban bertemu dan kemudian berhubungan badan di rumah kerabat mereka di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pasca kejadian ini, tersangka kembali ke Kabupaten Timor Tengha Utara dan korban tetap tinggal di Kota Kupang melanjutkan pendidikannnya. Sebulan kemudian, tersangka datang lagi dan bertemu korban dan melakukan hubungan badan.

Terakhir pada bulan Desember 2018 lalu, tersangka datang lagi ke Kupang dan berhubungan badan dengan korban. Usai berhubungan badan, korban mengaku jika dirinya tengah hamil.

Keluarga tersangka dan korban bertemu membahas kehamilan korban. Saat itu korban mengakui kalau tersangka lah yang menghamili korban. Tersangka pun tak membantah.

Pasca pertemuan itu, bukannya bertanggungjawab, tersangka malah menghindar dan susah dihubungi. Sementara janin dalam kandungan korban makin membesar dan saat ini korban sudah melahirkan.

Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polisi melalui Polres Kupang Kota. Polisi yang menerima laporan tersebut lantas mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka. Namun tersangka mangkir, hingga akhirnya dijadikan buronan Polisi dan tertangkap.

Tersangka pun kini dijerat dengan Pasal Pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru