Minggu, 24 November 2024

Gadis 14 Tahun di Ambon Digilir Empat Pemuda Mabuk

- Senin, 02 September 2019 15:10 WIB
Gadis 14 Tahun di Ambon Digilir Empat Pemuda Mabuk

digtara.com | AMBON – Empat orang pemuda di Ambon, Maluku, memperkosa seorang remaja putri berinisial YW (14). Keempat pemuda itu adalah HN (18), MJK (18), AL dan FI.

Baca Juga:

Kepala Subbagian Humas Polres Ambon, Ipda Zulkisno Kaysupi, menyebutkan jika peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 31 Agustus 2019 lalu. Saat itu keempat pemuda tersebut sedang mabuk miras di Kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Di saat yang sama, korban melintas di dekat mereka. Para pelaku kemudian menangkap dan menggiring korban ke salah satu talud di Pantai Sirimau Ambon. Para pelaku kemudian secara bergiliran memperkosa korban. Pelaku pertama yang melakukan aksi bejat itu adalah AL, lalu dilanjutkan oleh FI, serta disusul MJK dan HN.

Usai diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja di pantai. Korban lalu melaporkan perbuatan keempat pemuda mabuk itu kepada ayahnya.

Sang ayah, yang tidak terima putrinya menjadi korban pemerkosaan, lalu melaporkan kasus itu ke Polres Ambon. Polisi yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua dari keempat pemuda pelaku pemerkosaan tersebut.

“Dua pelaku yakni MJK dan HN sudah kita tangkap. Sementara dua lainnya, AL dan FI masih dalam pengejaran,”sebut Zulkisno.

Atas perbuatannya, lanjut Zulkisno para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.

“Ancamannya 12 tahun penjara,”tukas Zulkisno.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru