Nyolong HP Yang Lagi Dicas, Syukur Terancam 7 Tahun Penjara
digtara.com | MEDAN – Personel Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsekta Helvetia, Resort Medan, menangkap seorang pemuda berinisial SRG alias Syukur (21), warga Jalan Piring, Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Minggu 8 September 2019 malam kemarin.
Baca Juga:
Ia ditangkap lantaran mencuri satu unit ponsel merek Vivo Y71 milik Gosmatua Harianja (23), warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, ponsel tersebut sedang dicas (charge) oleh pemiliknya di dalam kamar tidur.
“Tersangka ditangkap oleh korban, lalu diserahkan ke kita,â€sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman, Senin (9/9/2019).
Saat ditangkap, lanjut Suyanto, bersama tersangka ikut diamankan satu unit ponsel merek Vivo milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BK 2088 AHZ milik tersangka.
“Tersangka kini kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya 7 tahun penjara,â€tandasnya.
[AS]