Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kampus UMSU
digtara.com | MEDAN – Personel Polisi dari Polsekta Medan Timur, Resort Kota Besar Medan, menangkap seorang pemuda berinisial IM alias Mukhlis (23), tersangka pelaku pencurian motor di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Mochtar Basri Medan pada Selasa 10 September 2019 lalu.
Baca Juga:
Warga Jalan Puskesmas I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu, ditangkap tak jauh dari kediamannya pada, Kamis (12/9/2019).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin menyatakan, penangkapan terhadap Muklis bermula dari laporan Muhammad Novindan (31), warga Jalan Bambu III, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur yang mengaku sepeda motornya hilang di parkiran kampus UMSU. Laporan itu tercatat pada Nomor LP/888/IX/2019/ RESTABES MEDAN/ Sek Medan Timur.
Dari laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV) kampus UMSU hingga akhirnya bisa mengidentifikasi tersangka.
“Tersangka lalu kita buru dan tak kita mengetahui keberadaannya sehingga langsung kita lakukan penangkapan,”sebut Arifin.
Dari penangkapan ini, lanjut Arifin, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas sandang bermotif loreng dan 1 unit handphone samsung warna merah. Polisi tidak menemukan sepeda motor yang dicuri tersangka.
“Kita masih kembangkan kasusnya untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya. Termasuk untuk mengidentifikasi penadah barang hasil curian tersangka,”tukasnya.
Sementara untuk tersangka Mukhlis, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ia kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolsekta Medan Timur.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]