Lagi Asyik Nongkrong, Pencopet Ini Diseret Polisi ke Sel
digtara.com | MEDAN – Akhirnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku copet bernama RH (37) warga Jalan Pancing meski sempat dua pekan menjadi buronan.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Rhamadan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan tersangka Rinto sendiri berhasil ditangkap, saat tengah asik nongkrong di kawasan Jalan Mangkubumi Kecamatan Medan Maimun, Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk (nongkrong) dalam pemukiman warga di Mangkubumi,” katanya.
Dia menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan RH berlangsung di Jalan MT Haryono Kecamatan Medan Kota, atau tepatnya di depan toko Cathay, pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban bernama Gabriela Br Limbong (21) warga Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Baru yang sedang diparkiran sepeda motor tiba-tiba didekati pelaku, kemudian merampas dompet miliknya.
Tak terima, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota dengan LP/811/K/IX/2019/RESTABES MEDAN/SEK MEDAN KOTA tanggal September 2019. Mendapatkan laporan ini, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi, sehingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari tangan Rinto, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bon pembelian handphone dan 1 dompet kecil. Saat ini, lanjut dia, terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses lanjut.[mtc]