Jumat, 22 November 2024

Usai Cabuli, Guru Bejat Ini Sering Beri Hadiah Korbannya

Imanuel Lodja - Selasa, 24 September 2019 04:33 WIB
Usai Cabuli, Guru Bejat Ini Sering Beri Hadiah Korbannya

Digtara.com | KUPANG – Adrianus Tnunay (57) guru yang menjadi tersangka pencabulan dan pemerkosaan siswi nya ternyata selama ini sering memberikan hadiah dan uang jajan kepada korban AD (13).

Baca Juga:

Ia beralasan kalau tindakannya ini dilakukan karena rasa iba dan kasihan kepada korban AD yang merupakan anak yatim dan selama ini AD tinggal dengan neneknya.

Ditemui di Mapolres Kupang, Selasa (24/9/2019) tersangka Adrianus mengakui secara jujur perbuatan bejatnya. “Saya cabuli dan setubuhi korban berulang kali di kamar dirumah saat istri dan anak tidak dirumah,” tandasnya.

Tersangka Adrianus Tnunay diketahui memiliki 3 orang istri, 7 orang anak dan 1 orang cucu. Istri pertama memberinya 4 orang anak dan sudah meninggal dunia. Ia menikah lagi dengan istri ke 2 namun tidak memiliki anak.

Namun dengan alasan kerja, tersangka tinggal sendiri di RT 01/RW 001 Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara istri dan anak-anak tinggal di Desa Tuapukan Kecamatan Kupang timur Kabupaten Kupang.

Kondisi ini yang membuat tersangka bebas membawa korban AD ke rumahnya dan menyetubuhi korban di kamar tidur nya.

Tersangka Adrianus yang sudah 37 tahun menjadi guru mengaku kalau hampir setiap hari ia memberi uang Rp 2.000 kepada korban untuk jajan.

Tersangka juga membelikan hadiah ulang tahun berupa baju dan celana kepada korban saat
korban berulang tahun 20 Agustus 2019 lalu. Malah tersangka menyiapkan kue ulang tahun untuk korban dan saat itu lah tersangka untuk ketiga kalinya menyetubuhi korban dirumahnya.

“Saya nafsu setiap kali ketemu korban,” ujar tersangka mengenai alasan memperkosa korban.

Tersangka juga memanfaatkan posisi nya sebagai walikelas VI dan guru 7 mata pelajaran untuk mengancam korban.

“Saya pernah ancam potong nilai korban karena korban tidak ke rumah padahal saya sudah suruh korban ke rumah,” tandasnya.

Korban AD, siswi kelas VI menjadi budak seks tersangka sejak bulan Juli 2019 lalu. Korban yang sudah 3 kali dicabuli dan diperkosa pelaku tidak tahan dengan perlakuan sang guru sehingga mengadukan pada kerabatnya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (21/9/2019) terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur melalui laporan polisi nomor LP : LP/B/368/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 21 September 2019.

Sementara itu polisi juga sudah mengamankan pelaku dan ditahan dalam sel Polres Kupang hingga 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan lasal 76 D jo Pasal 81 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Polres Kupang Komit Jaga Netralitas dalam Pilkada

Polres Kupang Komit Jaga Netralitas dalam Pilkada

Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

Antisipasi Judol di Kalangan Anggota Polri, Kapolres Kupang Periksa Handphone Anggota

Antisipasi Judol di Kalangan Anggota Polri, Kapolres Kupang Periksa Handphone Anggota

Anggota Polres Kupang Terlibat Pinjol dan Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Anggota Polres Kupang Terlibat Pinjol dan Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Komentar
Berita Terbaru