Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan Tapi Pastor Tidak Ditahan
Digtara.com | KUPANG – Pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang tidak melakukan penahanan terhadap pastor FXP, Pr, pastor yang menjadi tersangka karena menganiaya Derven Birdat Sunis (38) warga RT 03/RW 01 Desa Netemnanu Selatan Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Provinsi NTT.
Baca Juga:
Meskipun tidak menahan tersangka, polisi sudah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH mengemukakan hal tersebut di kantornya Selasa (24/9/2019).
“Tersangka kita tidak tahan karena berbagai pertimbangan namun penanganan kasus ini terus dilakukan. Kita sudah limpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan,” ujarnya.
Ia berjanji akan langsung menyerahkan tersangka ke jaksa saat kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
“Begitu jaksa menyatakan berkas perkara P21 maka kami langsung amankan tersangka dan kita serahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Pihak Polres Kupang mengirim tim penyidik pada Selasa (6/8/2019) untuk ke Oepoli Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang untuk memeriksa pastor.
Hingga saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa penyidik sat Reskrim Polres Kupang. Dua diantara saksi ini menyangkal namun tidak menjadi masalah bagi polisi.
Polisi mengagendakan memeriksa empat orang saksi lainnya dan sudah memeriksa korban Derven.
Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan dan pihak Polres Kupang segera menuntaskan kasus ini. Derven sekarat setelah dianiaya pastor FXP. Pastor FXP pun dilaporkan ke Polres Kupang dengan nomor laporan: STPL/D/289/VII/2019/NTT/POLRESKUpANG.