Berkas Perkara Penganiayaan Siswa SMP di Kupang Dilimpahkan
digtara.com | KUPANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus penganiyaan siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang.
Baca Juga:
Korban dalam kasus yakni DM (14), yang dikeroyok hingga babak belur pada Kamis (15/8/2019) lalu.
Korban dianiaya oleh empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH kepada wartawan Rabu (25/9/2019) membenarkan hal tersebut.
Bripka Bregitha menjelaskan, pihaknya melimpahkan berkas perkara untuk satu tersangka yakni Julius Nggelan (52) pada Rabu (25/9/2019).
“Berkas perkara tahap satu kasus tersebut atas nama tersangka Julius Nggelan (52) dilimpahkan ke pihak jaksa pada Rabu (24/2019),” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus tersebut. Untuk tiga tersangka lainnya yang masih dibawah umur, pihaknya masih mengupayakan untuk melakukan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).
“Status mereka ( 3 tersangka) merupakan anak, harus ada hasil Litmas dari PK Bapas untuk anak dan hasil Litmas Peksos sehubungan dengan anak korban, harus ada itu sehingga kami bisa lakukan diversi,” katanya.
Jika diversi berhasil maka penyidikan dalam kasus penganiyaan dengan tersangka 3 orang pelajar yang masih dibawah umur akan dihentikan.
Namun, jika tidak berhasil maka proses penyidikan akan berlanjut dan pihak kepolisian akan segera melakukan pemberkasan.
Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiyaan seorang siswa SMP di SMPN 16 Kota Kupang masing-masing Julius Nggelan (52), VT (14), GR (14) dan BY (14).
Tersangka Julius Nggelan (52) sebelumnya telah diamankan di Mapolres Kupang Kota usai kejadian. Seorang siswa di Kota Kupang mengalami pengeroyokan oleh sejumlah siswa di SMPN 16 Kota Kupang hingga babak belur, Kamis (15/8/2019).
Korban DM (14), harus dilarikan ke UGD RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang karena mengalami luka robek pada kepala, luka-luka pada bagian muka, tangan kanan mengalami patah dan bahu kanan mengalami dilokasi.