Ibu Sang Pembunuh Bayi Kembar Mengaku Menyesal dan Pasrah
digtara.com | KUPANG – Dewi Regina Ano (24) tersangka kasus pembunuhan anak kembarnya menyesali perbuatannya membunuh anao kembarnya Kamis (5/9/2019) lalu.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (26/9/2019), tersangka mengaku kalap dilatari rasa sakit hati nya kepada sang suami, Obir Masus.
Ia pun mengakui kalau membunuh anak kembar nya saat kedua putra nya dalam keadaan tidur sekitar pukul 16.00 wita.
Tersangka menebas kepala Angga 2 kali dan selanjutnya menebas kepala Angkri 2 kali. Kedua anak kembarnya tidak memberikan perlawanan dan langsung meninggal dunia serta selanjutnya tersangka berusaha bunuh diri.
Terpisah Libby SinlaeloE, SPt dari LSM Rumah Perempuan Kupang yang mendampingi tersangka mengaku kalau lembaga nya melakukan pendampingan psikologi terhadap tersangka.
“(Pendampingan psikologi) terhadap tersangka Regina dan keluarga nya,” ujarnya.
Regina, tandasnya sudah banyak bercerita mengenai perlakuannya sehingga hal ini pun menjadi strategi pemulihan Regina. “Regina sudah bisa menumpahkan uneg-uneg nya dan beban bisa berkurang,” ujar Libby.
Sementara Ester Mantaon, SH penasehat hukum tersangka mengaku kalau ia mendapat kuasa mendampingi tersangka hingga persidangan di Pengadilan.
Regina melakukan aksi kejam nya ini dilatarbelakangi dendam lama yang muncul sehingga kalap dan melakukan perbuatannya dalam keadaan tidak sadar.
“Dia (tersangka Regina) kecewa dan sakit hati pada suami dan keluarga sehingga kondisi ini mengakibatkan ia membunuh anak kembarnya, ” ujar Ester.
Regina mengalami penderitaan batin sejak menikah 5 tahun lalu sehingga tidak mampu memikul beban psikisnya. Obir Masus, suami Regina pun hingga saat ini enggan menghubungi tersangka.
Regina resmi ditahan di sel Polres Kupang Kota mulai Rabu (18/9/2019) setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa nya secara maraton sejak Selasa (17/9) pagi hingga malam hari.
Tersangka Dewi Regina Ano langsung diperiksa Kanit PPA sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di lantai II Mapolres Kupang Kota.
Selama diperiksa, tersangka Dewi Regina Ano didampingi Libby SinlaeloE, SPt dari LSM Rumah Perempuan Kupang. Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidik belum meminta keterangan dari Obir Masus, suami tersangka karena masih berada dikampung halaman hingga beberapa pekan kedepan. Saat diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku khilaf.
Sejak Sabtu (14/9) siang, tersangka sudah dipindahkan dari ruang kelas III wanita bangsa Garuda RSU SK Lerik Kota Kupang dan selanjutnya dirawat di ruang Cendana 10 rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang yang merupakan ruang khusus untuk tersangka dan tahanan.
Tersangka mengaku siap menjalani proses hukum yang bakal dihadapi.
“Saya siap beri keterangan dan diperiksa,” ujarnya sambil menambahkan kalau ia belum mendapat kepastian kapan akan keluar rumah sakit.
Ia juga mengaku pasrah dengan proses hukum yang bakal dihadapi.