Jumat, 14 Maret 2025

Dituduh Mencuri, Tukang Sapu Habisi Nyawa Sopir Pribadi Penghuni Komplek Perumahan

- Rabu, 02 Oktober 2019 13:11 WIB
Dituduh Mencuri, Tukang Sapu Habisi Nyawa Sopir Pribadi Penghuni Komplek Perumahan

digtara.com | MEDAN – Umar Nasution (64) terpaksa harus meringkuk di sel penjara setelah membunuh temannya sendiri yaitu Nurdin (48) di Komplek Perumahan Villa Makmur, Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa 1 Oktober 2019 kemarin sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga:

Diketahui, Umar dan Nurdin merupakan teman dan sesama pekerja di Perumahan Villa Makmur. Umar bekerja sebagai tukang sapu komplek dan Nurdin sebagai supir pribadi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang menuturkan bahwa persoalan ini terjadi dikarenakan permasalahan sepele. Yaitu korban menuduh pelaku telah menggunakan kain lap miliknya yang seharusnya ingin digunakan untuk mengelap mobil miliknya.

” Saat itu pelaku sedang duduk – duduk. Lalu kemudian datang korban menghampiri pelaku sembari menuduh pelaku telah mengambil kain lap miliknya. Korban kemudian hendak memeriksa tas pelaku. Karena tidak terima, cekcok mulut antar keduanya pun tak terhindarkan,” kata Manullang, Rabu (2/10/2019).

Masih dikatakan Iptu Manullang, korban yang emosi memukul badan pelaku menggunakan sapu lidi. Pelaku yang turut tersulut emosi juga mengambil balok kayu yang berpaku lalu kemudian memukulkannya ke kepala korban sebanyak 1 kali. Seketika korban roboh dan darah bercucuran keluar dari kepalanya. Warga sekitar yang melihat hal itu sempat melarikan korban ke rumah sakit, namun setelah sampai di rumah sakit nyawa korban tak tertolong.

” Kebetulan saat itu juga sekitar pukul 11.00 WIB, tim pegasus sedang melakukan patroli. Mendengar laporan warga terkait terjadinya pembunuhan, tim langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menginterogasi saksi – saksi yang ada. Lalu tim bergerak ke rumah pelaku di Jalan Seroja, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan mengamankannya,” terang Kanit Reskrim.

Dari TKP, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu yang berpaku dan 1 buah sapu lidi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru