Tak Ada Biaya, Korban Penembakan Pilih Pengobatan Luar
digtara.com | KUPANG – Alberto Correa (19), siswa SMA di Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga korban penembakan didadanya saat asyik bermain internet, Minggu (22/9/2019) lalu masih belum bisa diperiksa polisi.
Baca Juga:
Rencana operasi pada Selasa (24/9/2019) petang oleh tenaga medis di RSUD Prof Dr WZ Yohanes mengangkat dan mengeluarkan peluru yang menembus dada hingga paru-paru dan bersarang di tulang dada bagian belakang batal dilakukan karena persoala biaya.
Korban yang beberapa hari dirawat di kelas III ruang Kelimutu RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang memilih pulang karena ketiadaan biaya operasi.
Kartu BPJS milik korban tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan operasi. Tim medis di RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang menyarankan dan merujuk korban menjalani operasi ke rumah sakit di Denpasar Bali atau di Surabaya Jawa Timur.
Korban pun terpaksa keluar rumah sakit dan menjalani perawatan di rumah karena belum memiliki biaya yang cukup.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Kamis (3/10/2019).
Oleh karena korban belum pulih maka pemeriksaan terhadap korban pun belum bisa dilakukan.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang yang menangani kasus ini lebih banyak berkomunikasi dengan kerabat korban sambil menunggu masa pemulihan.
Kerabat korban juga berencana menggunakan dukun untuk mengeluarkan peluru namun polisi menyarankan dilakukan operasi sehingga memudahkan uji balistik jenis peluru yang tersarang di tubuh korban oleh tim atau saksi ahli.
“Korban belum kita periksa karena masih menjalani perawatan di rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH saat dikonfirmasi dikantor nya.
Anggota Sat Reskrim Polres Kupang pun masih menyelidiki kasus ini karena kejadiannya pada malam hari. “Masih penyelidikan dan tersangka nya juga belum jelas,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi hanya memeriksa saksi-saksi sambil menunggu korban sembuh untuk dimintai keterangan.