Gara-gara Menghina Bupati TTS, Pria Ini Dijebloskan ke ‘Kerangkeng’
digtara.com | KUPANG – Tim buru sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap dan mengamankan Wilfridus Banunaek (23) warga Desa Fenun Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Penangkapan dipimpin Bripka Yulius Halla dari Sat Reskrim Polres TTS, Rabu (2/10/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
“Yang bersangkutan (Wilfridus Banunaek) telah memposting kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap bupati TTS, Ir Epy Tahun, MSi,” ujar Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Wilfridus Banunaek (23 th) warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS memposting kata kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap Bupati TTS Epy Tahun di
Forum Pemuda TTS pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 20.00 Wita.
Hal tersebut diketahui oleh Bupati TTS, Ir Epy Tahun, MSi pada Senin (30/9/2019) pagi harinya. Selanjutnya Bupati TTS Ir Epy Tahun, MSi menyampaikan hal tersebut ke Polisi dan membuat laporan resmi dengan sangkaan penghinaan.
“Mendengar informasi tersebut selanjutnya dilakukan.pelacakan terhadap Welfridus Banunaek,” ujar Iptu Jamari, SH MH.
Belakangan baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah warga Desa Fenun Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten TTS. Selanjutnya Tim Buser ke Desa Fenun dan membekuk Wilfridus Banunaek di rumahnya.
Wilfridus tidak menberikan perlawanan saat digiring polisi. Ia pasrah dengan proses hukum yang akan dijalani. Selanjutnya Wilfridus dibawa polisi dari unit buser Sat Reskrim Polres TTS ke Polres TTS guna disproses secara hukum.
Atas perbuatannya Wilfridus Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diperiksa intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Wilfridus Banunaek selaku tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tambah Kasat Reskrim Polres TTS.
Kasus ini bermula dengan adanya postingan ke facebook dari berita media online dengan judul “judi dimana-mana, bupati TTS Akan surati camat, lurah dan kepala desa”.
Akun Fridus Banunaek merespon dalam kolom komentar dengan menulis komentar “larang orang jual alkohol, hoe fafi (babi) kalau berani ke pabrik sekalian jangan rakyat kecil yang ditindas”, tulis akun Fridus Banunaek.
Komentar akun Fridus Banunaek ditanggapi oleh akun Christin Liufetto Christin dengan komentar “jangan maki bp (bapak) bupati ya? Karena apa yang diperbuat bp (bapak) bupati itu benar adanya”.