Siswa SMA Cabuli Anak SMP Dibawah Jembatan
digtara.com | Kupang Kasus percabulan anak dibawah umur kembali mewarnai laporan polisi di Polres Kupang Kota. Kali ini seorang siswi sebuah SMP di Kota Kupang dicabuli siswa SMA di Kota Kupang.
Baca Juga:
Aparat keamanan Sat Reskrim Polres Kupang Kota membekuk YL (17), siswa kelas XI sebuah SMA di kota Kupang. YL ditangkap di sekolah nya di Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (8/10/2019).
“Laporannya sejak akhir September lalu namun kita baru amankan pelaku dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka kasus percabulan anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafie, SH MHum didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (8/10/2019).
Selasa (24/9/2019), korban BH (15), siswi SMP menelepon tersangka YL untuk meminta tolong mengantar korban mengambil buku sekolah ke rumah rekan korban di Labat Kelurahan Bakunase II kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Kebetulan tersangka YL sempat satu sekolah dengan korban BH saat masih SMP. Tersangka YL malah mengajak korban BH untuk jalan-jalan dan YL pun membawa korban ke jembatan petuk II di Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang sekitar pukul 20.00 wita.
Di semak-semak di bawah jembatan Petuk II yang sepi dan gelap, tersangka YL mencabuli korban. Saat keduanya berhubungan badan, muncul 2 pemuda dan sempat memukuli YL dan BH dan selanjutnya pergi meninggalkan keduanya.
Orang tua BH gelisah karena hingga pukul 23.00 wita korban BH belum pulang ke rumah. Begitu BH tiba dirumah, orang tua BH langsung menginterogasi nya. BH pun berterus terang kalau dia sudah dicabuli YL dan seorang pria yang tidak dikenali.Korban BH pun langsung menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang kemudian diperiksa penyidik unit PPA sat Reskrim Polres Kupang Kota.
“Kita langsung tahan YL setelah kita tetapkan sebagai tersangka. YL akan kita tahan 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Polisi sudah memeriksa para saksi dan juga memeriksa korban. Tersangka YL dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.