Nekat Curi HP, Pria Pengangguran Dimasukan ke Sel
digtara.com | KUPANG – Arnoldus Aprian Saekoko (26) pria pengangguran yang tinggal di jalan Oaem RT 16/RW 007 Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami nasib sial.
Baca Juga:
Ia sebelumnya ditahan dalam sel di Polsek Maulafa karena mencuri uang di sebuah apotik di Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Sebagai tersangka pencurian uang, Arnoldus ditahan dalam sel Polsek Maulafa sejak akhir pekan lalu.
Namun pada Rabu (9/10/2019), Polisi dari Polsek Oebobo menjemput Arnoldus dari dalam sel Polsek Maulafa dan dibawa ke Mapolsek Oebobo. Arnoldus merupakan pelaku pencurian barang elektronik berupa sebuah HP samsung A50 warna putih.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (9/10/2019) mengaku kalau di wilayah nya Arnoldus mencuri pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 08.30 wita bdi toko Centro Jalan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
“Terjadi tindak pidana pencurian sebuah HP merek Samsung A50 warna putih dengan nomor Imei 1 : 357180/10/0111185/5 Imei 2 : 357180/10/0111185/3,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan Lilik Soehartini (54) pedagang yang juga warga Jalan WJ Lalamentik RT 012/RW 05 Kelurqhan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Sekitar pukul 09.00 wita, pelapor Lilik Soehartini membuka toko, kemudian menyiram tanaman bunga di depan halaman toko. Namun sebelum menyiram tanaman, ia menyimpan HP Samsung diatas meja kasir dan menyiram bunga di halaman depan toko.
Ia beraktivitas sekitar 20 menit dan setelah itu masuk kembali ke dalam toko dan hendak mengambil HP yang disimpan di meja kasir. Setiba di meja kasir, ia tidak menemukan HP dan mencari di sekitar meja kasir namun tidak ditemukan.
Lilik pun meminta tolong kepada Agnes untuk menelpon ke HP nya, namun HP tidak aktif lagi.
Lilik meminta bantuan Chelsi untuk membuka CCTV untuk melihat rekaman diruangan kasir.
Chelsi memperlihatkan hasil rekaman CCTV dan dari hasil rekaman tersebut ada seorang pria datang dengan sepeda motor matik warna hitam mengenakan baju kaos warna merah dengan tutup kepala dan mengenakan celana kain pendek warna biru bermotif gambar.
Pria tersebut masuk kedalam toko, kemudian mengambil HP Samsung A50 milik Lilik. Dengan hasil rekaman tersebut, Lilik bersama Agenes dan Chelsi menanyakan para tetangga di sekitar alamat toko. Namun dari Hasil penelusuran di para tetangga hasilnya agak meragukan.
Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Oebobo, guna dilakukan proses hukum sesuai dengan laporan polisi nomor LP B 132 IX 2019 Sektor Oebobo tanggal 12 September 2019.
“Hasil rekaman CCTV di berikan kepada Penyidik yang menangani kasus tersebut dan anggota Buser Polsek Oebobo dan mulai mempelajari hasil rekaman CCTV atau orang yang terekam dalam CCTV saat melakukan aksi pencurian tersebut,” ujar Kapolsek Oebobo.