Polisi Tangkap Gembong Curanmor Kota Sorong
digtara.com | SORONG – Polisi menangkap salah seorang gembong pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Sorong.
Baca Juga:
Tersangka adalah AD alias Andi (26), warga Komplek Perumahaan Surya, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong. Dia ditangkap di rumahya bersama lima orang anggotanya pada Selasa 8 Oktober 2019 kemarin.
Dari penangkapan itu, Polisi ikut menyita sebanyak 29 unit kenderaan bermotor berbagai merek. Dimana tujuh diantaranya merupakan hasil pencurian yang dilakukan sendiri oleh Andi.
Polisi juga menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari tangan para tersangka yang mayoritas berstatus residivis. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi, berupa senjata tajam dan kunci letter T.
“Yang paling banyak mereka mencur motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor. Pengrusakan dilakukan denggan menggunakan kunci T,”sebut Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifurrahman saat paparan hasil Operasi Pekat Mansinam 2019 yang digelar jajaran Polres Sorong Kota pada Kamis (10/10/2019).
Lalu modus yang kedua, dilakukan yaitu pengancaman terhadap korban di jalan raya. Meminta uang tidak dikasih, pelaku kemudian melakukan pengancaman terhadap korban, melakukan penusukan kemudian mengambil barang bukti berupa dompet dan sepeda motor
“Yang terakhir, modus sebagian besar menggunakan parang, melakukan pengancaman terhadap korban pada dini hari sehingga korban dengan terpaksa menyerahkan sepeda motornya,â€tambahnya.
Saat ini, kata Syarifurrahman, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan gembong curanmor dan anggota komplotannya itu. Pengembangan dilakukan untuk mengejar para penadah barang hasil curian para tersangka, serta mengidentifikasi kasus-kasus curanmor lain yang mungkin melibatkan para tersangka.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara,”tandas Syarifurrahman.
[AS]