Jumat, 22 November 2024

Polisi Tangkap Gembong Curanmor Kota Sorong

- Kamis, 10 Oktober 2019 12:23 WIB
Polisi Tangkap Gembong Curanmor Kota Sorong

digtara.com | SORONG – Polisi menangkap salah seorang gembong pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Sorong.

Baca Juga:

Tersangka adalah AD alias Andi (26), warga Komplek Perumahaan Surya, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong. Dia ditangkap di rumahya bersama lima orang anggotanya pada Selasa 8 Oktober 2019 kemarin.

Dari penangkapan itu, Polisi ikut menyita sebanyak 29 unit kenderaan bermotor berbagai merek. Dimana tujuh diantaranya merupakan hasil pencurian yang dilakukan sendiri oleh Andi.

Polisi juga menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari tangan para tersangka yang mayoritas berstatus residivis. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi, berupa senjata tajam dan kunci letter T.

Polisi Tangkap Gembong Curanmor Kota Sorong
Barang bukti sepeda motor yang diamankan Polisi (phyl/digtara)

“Yang paling banyak mereka mencur motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor. Pengrusakan dilakukan denggan menggunakan kunci T,”sebut Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifurrahman saat paparan hasil Operasi Pekat Mansinam 2019 yang digelar jajaran Polres Sorong Kota pada Kamis (10/10/2019).

Lalu modus yang kedua, dilakukan yaitu pengancaman terhadap korban di jalan raya. Meminta uang tidak dikasih, pelaku kemudian melakukan pengancaman terhadap korban, melakukan penusukan kemudian mengambil barang bukti berupa dompet dan sepeda motor

“Yang terakhir, modus sebagian besar menggunakan parang, melakukan pengancaman terhadap korban pada dini hari sehingga korban dengan terpaksa menyerahkan sepeda motornya,”tambahnya.

Polisi Tangkap Gembong Curanmor Kota Sorong
Barang bukti senjata yang digunakan para pelaku untuk menyerang korbannya (phyl/digtara)

Saat ini, kata Syarifurrahman, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan gembong curanmor dan anggota komplotannya itu. Pengembangan dilakukan untuk mengejar para penadah barang hasil curian para tersangka, serta mengidentifikasi kasus-kasus curanmor lain yang mungkin melibatkan para tersangka.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara,”tandas Syarifurrahman.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru