Seorang Ibu-ibu Tua ‘Digebukin’ Tetangganya Sampai ‘Babakbelur’
digtara.com | KUPANG – Yuliana Kuee (50), ibu rumah tangga yang juga warga RT 11/RW 04, Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) babakbelur dihajar tetangganya sendiri.
Baca Juga:
Korban dianiaya Ambrosius Atte (50) sesama warga di desa tersebut. Akibat dari penganiayaan ini, korban Yuliana mengalami luka robek dan bengkak di pipi kiri, luka robek di kepala bagian belakang dan luka robek di tangan.
Kapolsek Takari IPDA Arifin Abdurahman yang dikonfirmasi dikantor nya, Sabtu (12/10/2019) membenarkan kalau ia sudah menerima laporan tersebut dengan laporan polisi nomor : LP/B/25/X/2019/Sek Takari.
Kejadian ini berawal pada Kamis (10/10/2019) petang sekitar pukul 17.00 Wita, korban mengantar kain tenun ke rumah tetangga nya Marta Asbanu.
Korban berharap Marta Asbanu melanjutkan pekerjaan menenun karena korban dan Martha Asbanu tergabung dalam kelompok tenun. Kemudian sekitar Pukul 23.00 Wita, Pelaku Ambrosius Atte yang merupakan suami dari Marta Asbanu bersama dengan Marta Asbanu juga Nehemia pergi ke rumah korban.
Pelaku Ambrosius Atte langsung menendang pintu rumah korban. Saat itu korban sedang tidur pulas. Kaget dengan bunyi tendangan pintu rumahnya, korban keluar dan bertemu pelaku di depan pintu rumah.
Begitu bertemu korban, pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu yang sudah disiapkan. Pukulan kayu dari pelaku mengenai pipi kiri. Lalu pelaku kembali memukul korban menggunakan batu dengan tangan kanan dan mengenai kepala belakang dan melukai tangan kiri korban menggunakan pisau.
Rupanya pelaku Ambrosius Atte tidak mau istrinya Martha Asbanu ikut kerja menenun kain bersama korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di pipi kiri, luka robek di kepala bagian belakang dan luka robek di tangan kiri.
Korban kemudian ke kantor polisi di Polsek Takari melaporkan kasus penganiayaan ini.
Pasca menerima laporan kasus ini, polisi membawa korban ke Puskesmas Takari untuk melakukan visum dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Korban kemudian dirawat Rumah Sakit Umum Naibonat Kabupaten Kupang. Polisi juga memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait kasus penganiayaan ini, pelaku dijerat dengan pasal pasal 351ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.