Jumat, 22 November 2024

Sempat Menghilang, Ternyata Siswi SMP Ini Dicabuli Pacarnya Hingga Hamil

Imanuel Lodja - Kamis, 17 Oktober 2019 08:40 WIB
Sempat Menghilang, Ternyata Siswi SMP Ini Dicabuli Pacarnya Hingga Hamil

digtara.com | KUPANG – MJU (15), siswi sebuah SMP di Kota Kupang dilaporkan kabur dari rumah oleh orang tuanya. Laporan kasus hilangnya MJU disampaikan pihak keluarga di Polsek Alak.

Baca Juga:

Namun 1 pekan setelah kabur, orang tua MJU justru menemukan korban bersama pacar nya.
Korban pun mengaku dicabuli sang pacar hingga 9 kali. Korban saat ini diketahui hamil dan sudah tidak masuk sekolah lagi.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini ke polisi di Polres Kupang Kota.

Mereka melaporkan Marsel Edison Kosat (21) warga blok Asoka Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban yang juga warga Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang dijemput Marsel Edison Kosat yang baru beberapa bulan pacaran dengannya.

Saat itu pelaku menjemput korban di Tedys bar sekitar pukul 13.00 wita pada Minggu (28/9/2019) lalu. Korban pun diajak jalan-jalan dan pelaku tidak mengantar korban pulang ke rumah tetapi membawa ke rumah sepupunya, Tony Naitboho di Jalan Timor Raya kilometer 10 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dirumah sepupunya ini, pelaku mencabuli dan bersetubuh dengan korban sebanyak 4 kali diwaktu yang berbeda. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah kerabat korban di Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa.

Selama tinggal beberapa hari di rumah Gordon Tallan (kerabat korban), pelaku dan korban 5 kali berhubungan badan.

“Pelaku dan korban baru 2 bulan pacaran namun saat hilang sejak 28 September hingga 7 Oktober 2019, keduanya melakukan hubungan badan 9 kali di waktu dan tempat yang berbeda. Saat ini korban hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MHum saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Kamis (17/10/2019).

Korban baru ditemukan keluarga pada tanggal 7 Oktober 2019 lalu dan mengadukan ke polisi di Polres Kupang Kota.

Polisi membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Kupang untuk melakukan visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Polisi sudah mengamankan tersangka dan ditahan dalam sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1), pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena kejadian dilakukab berulang dan berpindah tempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru