Polres Sergai Musnahkan 2,5 Ton Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
digtara.com | SERGAI – Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Sat Resnarkoba Polres Sergai, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga:
Adapun barang bukti sabu yang dimusnakan seberat brutto 53,78 Gram dan daun ganja seberat brutto 2,431,9 gram. Barang bukti tersebut dari tiga perkara dari tiga tersangka ditangani Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu diwakili Kanit I Iptu S Sinuhaji.
Dalam pemusnahan juga dihadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika. Barang bukti Sabu dimusnakan dengan cara direbus dan Daun ganja di musnakan dengan cara di bakar.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu diwakili Kanit I Iptu S Sinuhaji, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering dari tiga laporan polisi (LP) dari tiga tersangka.
Hal ini berdasarkan sesuai laporan polisi nomor LP/302/IX/2019/SU/Res Sergai pada tanggal 20 September 2019. Dimana team berhasil mengamankan tersangka Chairil Azlani alias Iril(36) warga Dusun II, Desa Kota Galuh,Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Tersangka Chairil Azlani alias Iril ditangkap pada hari Jumat(20/9/ 2019) sekira pukul 09:30 WIB. Dengan barang bukti Sabu sebanyak 63,78 gram dan disisihkan sebanyak 10 gram guna dikirim ke Labtor sebagai pembuktian tingkat proses penyidikan dan sisanya 53,78 gram di musnakan,”kata Sinuhaji.
Selanjutnya, laporan Polisi Nomor LP/292/IX/2019/SU/Red Sergai tanggal 05 September 2019. Dan berhasil mengamankan tersangka Zainal(34) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditankap pada hari Kamis(5/9) sekira pukul 21:00 WIB. Dengan barang bukti daun ganja seberat brutto 2.100 gram dan disisihkan sebanyak 47,5 gram guna dikirim kelabtor sebagai pembuktian tingkat proses penyidikan.
Sementara dihari yang sama dengan hasil pengembangan tersangka Zainal, tim berhasil menangkap tersangka Nurman Nasution alias Ucok(41) sesuai dengan LP/291/IX/2019/SU Res Sergai, tanggal 05 September 2019. Dan ditemukan barang bukti daun ganja seberat brutto 400 gram dan disisihkan sebanyak brutto 20,6 gram guna tahap penyidikan,”ujarnya
“Ketiga tersangka di jerat dengan pasal pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]