Polisi Bekuk 3 Pengedar Ganja di Jayapura
digtara.com | SENTANI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, Polda Papua, berhasil meringkus 2 pelaku pengedar Narkotika jenis ganja masing-masing berinisial BA (28) dan GP (20).
Baca Juga:
Dari tangan keduanya, Polisi amankan total barang bukti berupa 20 bungkus paket kecil ganja, 12 bungkus paket plastik bening ukuran besar, 1 bungkus paket plastik bening ukuran sedang, 1 unit pons Nokia warna hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000.
Pengungkapan jaringan peredaran barang haram ini berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap BA (28) yang dibekuk lebih awal dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap rekannya GP (20) dikediamannya, seputaran Pangkalan Ojek Pos VII, Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin malam kemarin.
“Hasil interogasi terhadap pelaku BA (28) kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku GP (20) dirumahnya dengan barang bukti 12 bungkus plastik besar dan 1 bungkus plastik sedang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tidurnya,†jelas Kasat Narkoba Polres Jayapura, Ipda Hotma P Manurung, saat dikonfirmasi digtara.com, Selasa (22/10/2019).
Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jayapura, guna jalani proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal – 11 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Sebelumnya, pengungkapan yang sama juga dilakukan Tim Delta, Polres Jayapura Kota dengan barang bukti 1 KG ganja kring bersama pemiliknya berinisial “S” (28).
Pelaku diringkus dikediamannya kawasan Argapura Bawah, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Minggu (20/10/2019)
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota, IPTU Jahja Rumra, menerangkan, pengungkapan berhasil dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat.
“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) buah karung beras berisi ganja kurang lebih seberat 1 kilogram” kata Jahja.
Ditambahkan, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang warga negara Papua New Guinea dan rencananya akan dijual di daerah Kota Jayapura.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
[AS]