Jumat, 22 November 2024

Nekat ‘Gebukin’ Anggota TNI, Tukang Ojek Ini Nginap di Sel

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Oktober 2019 05:24 WIB
Nekat ‘Gebukin’ Anggota TNI, Tukang Ojek Ini Nginap di Sel

digtara.com | KUPANG – Ely Seran (25), tukang ojek yang juga warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi di Polres Kupang Kota.

Baca Juga:

Ia diamankan polisi di depan pasar Inpres Kasih Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Rabu (23/10/2019).

Ely ditangkap polisi karena menganiaya seorang anggota TNI pada Selasa (22/10/2019) malam sekitar pukul 20.00 wita di Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Korban aksi kekerasan ini yakni Bronimus Laka (42), anggota bagian Logistik Korem 161/Wirasakti Kupang dan juga warga RT 03/RW 01 Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang.

Selasa (22/10/2019) korban yang saat itu mengendarai mobil tangki milik TNI sedang mengisi air dirumah warga di sekitar Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

“Saat saya selesai mengisi air dan sedang gulung selang air, ada yang berteriak dan memaki-maki,” ujar korban saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Rabu (23/10/2019) siang.

Rupanya pelaku Ely marah-marah karena tangki air menghalangi jalannya. Tidak sekedar marah-marah, pelaku juga mengeluarkan kata-kata kotor dan meminta tangki minggir.
Korban mendekati pelaku untuk menjelaskan kalau korban baru selesai mengisi air dirumah warga.

“Kita amankan pelaku di depan pasar dan langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota,” ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana, SH saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Rabu (23/10/2019) siang.

Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta juga memeriksa pelaku.
Korban sendiri mengaku sudah melaporkan peristiwa yang dialami nya ke pimpinan. “Saya sudah lapor pimpinan dan diijinkan membuat laporan polisi,” ujar korban di Mapolres Kupang Kota.

Terkait dengan penanganan kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru