Polisi Ringkus Kakak Beradik Pelaku Penikaman Warga Kota Kupang
digtara.com | KPUANG – Aparat kepolisian Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca kasus penganiayaan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga:
Selasa (22/10/2019) petang sekitar pukul 17.00 wita, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku masing-masing Kornelis Makalbiki alias Siling (29) buruh bangunan yang juga warga Osmok Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang dan adiknya Alex Yambrisa Makalbiki alias Alex (25) tenaga mekanik yang juga warga Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kedua tersangka kita tangkap di Kelurahan Namosain Kecamatan Alak Kota Kupang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (23/10/219) siang.
Selain mengamankan 2 pelaku, polisi juga mengamankan Firdaus Karifalai alias Yeri (27) warga Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Yeri diamankan di tempat kerja proyek di Dinas Pertanian Provinsi NTT.
Awalnya pada Senin (21/10/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita, Yeri mengajak kakak beradik Siling dan Alex untuk minum laru (minuman lokal masyarakat Kupang) di samping Kupang Mart di Jalan Samratulangi kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
“Karena terlalu banyak minum laru, Yeri mabuk sehingga tidur. Pelaku Siling dan Alex juga mabuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Sesaat kemudian, korban Ima Sunbanu (37) datang dan menuduh pelaku mencuri gelas (yang digunakan untuk minum). Siling dan Alex pun tersinggung sehingga korban Ima Sunbanu dan Alex bertengkar berujung pada pemukulan.
“Korban Ima Sunbanu memukul Alex dengan batu mengenai dahi kanan sehingga terluka parah,” tambah Kasat Reskrim.
Siling yang melihat Alex dianiaya korban kemudian membangunkan Yeri. Bersamaan dengan itu Alex mencabut gunting dari saku nya kemudian menikam korban berulang kali.
“Alex tidak mengetahui tikaman nya mengenai bagian tubuh korban yang mana namun dia (Alex) pastikan ujung gunting mengenai tubuh korban,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.
Akibat tusukan dan tikaman ini, korban Ima Sunbanu mendapat 7 luka tusukan dan hingga saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit Umum SK Lerik Kota Kupang. Siling pun ikut menganiaya korban dan memukul korban dua kali sehingga korban terjatuh.
“Saat Alex mau tikam korban lagi, Kornelis alias Siling mencoba melerai namun tangannya mengenai mulut korban dan korban menggigit tangan Kornelis alias Siling sehingga terluka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Pasca menangkap pelaku, polisi mencari barang bukti gunting dan hanya menemukan gagang gunting karena pelaku langsung membuang gunting pasca kejadian ini.
Kedua pelaku langsung ditahan dalam sel Polres Kupang Kota sejak Selasa (22/10/2019) dan kakak beradik ini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.