Lagi Asyik Sekamar dengan Atasannya, Honorer Ini Digerebek Suaminya
digtara.com | KUPANG – HMS (34), tenaga honorer di Kota Kupang digerebek suaminya Mundus NT (34) warga Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Ia mendapati istrinya sekamar dengan DJM (39), Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kota Kupang dan juga atasan HMS. Keduanya diamankan di salah satu kamar di Hotel La Hasenda di Jalan Adisucipto Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Kamis (24/10/2019) malam sekitar pukul 19.40 wita.
Kasus ini sudah diadukan Mundus NT ke polisi di Polres Kupang Kota, Kamis (24/10/2019) malam. Dalam laporannya, pelapor Mundus NT mengadukan kasus perzinahan oleh HMS dengan pria lain.
Pelapor yang juga suami sah HMS curiga dengan terlapor karena sebagai istri sah terlapor banyak berubah. Kamis (24/10/2019) petang sekitar pukul 16.00 wita, pelapor meminta bantuan kerabatnya Andi Viktor A (23) dan Herson T (25), keduanya warga Jalur 40 Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa untuk membuntuti terlapor.
Terlapor rupanya pergi menggunakan angkutan kota dan bertemu dengan DJM, pria yang diduga selingkuhannya di toko roti Borneo Jalan Sudirman Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Terlapor bersama pasangannya tersebut menggunakan mobil pergi bersama menuju hotel La Hasenda Penfui Kota Kupang. Saat tiba di hotel, pasangan ini langsung masuk ke salah satu kamar hotel dan menutup pintu kamar hotel. Diduga keduanya melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri yang sah.
kedua kerabat pelapor menghubungi pelapor menginformasikan keberadaan para terlapor.
Keduanya meminta terlapor datang ke lokasi kejadian. Pelapor memastikan keberadaan terlapor kemudian meminta bantuan aparat keamanan Polres Kupang Kota dan bersama polisi pelapor ke lokasi kejadian.
Di hotel La Hasenda Kupang, pelapor dan aparat kepolisian mendapati kedua terlapor berada dalam satu kamar di hotel tersebut. Saat digerebek, terlapor Decky hanya menggunakan handuk dan tidak berbusana.
Sementara Hana berusaha kabur ke kamar mandi dan tinggal beberapa saat hingga polisi harus memaksa HMS keluar dari kamar mandi. Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pasangan selingkuh ini diamankan di kantor polisi hingga Jumat (25/10/2019) dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dn Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota. HMS kemudian menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH yang dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Jumat (25/w0/2019) mengaku kalau kasus ini tetap diproses.
“Kedua nya kita amankan namun dikenai wajib lapor tetapi kasus nya tetap kita proses,” tandasnya.
Kedua terlapor baru dipulangkan pada Jumat (25/10/2019) petang sekitar pukul 15.30 wita dan diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Polisi menjerat kedua terlapor dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.