Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Seret 2 Bandit ke Sel
digtara.com | ASAHAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu setelah melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga menjadi sarang narkoba di Jalan Sawi Lingkungan II, Kelurahan Umbut – umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat 25 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan menjelaskan penggerebekan rumah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Setelah melakukan pengamatan, tim sat narkoba Polres Asahan langsung melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria yang diketahui bernama Samiran (32) yang tinggal di rumah tersebut. Dirinya ditemui petugas saat bersembunyi di dalam sebuah lemari pakaian.
Setelah geledah ditemukan 1 bungkus plastik bekas rokok yang di dalamnya terdapat 5 paket plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dan 1 unit timbangan elektrik.
Ketika diinterogasi dirinya mengaku mendapat narkotika dari salah seorang temannya yang bernama Juli Sri Ramadana Pasaribu (27) beralamat di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Tim melakukan pengembangan dan akhirnya dapat meringkus Sri Ramadana Pasaribu yang darinya ditemui 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu.
Rama mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang yang tidak dikenal seharga Rp1,6 juta. Dari hasil penggerebekan dan tangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik merek Pocket Scale, 1 unit hanphone merek blackberry.
Dan, 1 buah plastik bekas rokok yang di dalamnya terdapat 5 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 1,02 gram, 1 buah tas warna hitam merek camel, 1 buah dompet warna pink yang di dalamnya terdapat plastik klip bekas pakai, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 potong plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone android merek Wiko, Uang tunai sebesar Rp100.000, dan 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,32 gram.