Usai Pesta Miras, Pemabuk Ini Potong Leher Rekannya Hampir Putus
digtara.com | KUPANG – Pertengkaran dan perkelahian akibat mabuk minuman keras terjadi di RT 05/RW 03 Desa Koa Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir pekan lalu sekitar pukul 22.00 wita.
Baca Juga:
Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam berupa pisau dilakukan Fredik Sau terhadap korban Agustinus Bunga Radji.
“Benar telah terjadi kasus percobaan perampasan nyawa orang atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Fredik Sau terhadap korban Agustinus Bunga Radji dengan cara tersangka memotong leher korban Agustinus Bunga Radji di bagian belakang dengan menggunakan pisau milik tersangka,” ujar Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH, Selasa (29/10/2019).
Sekitar pukul 22.00 wita korban Fredik Sau, tersangka Agustinus Bunga Radji serta Oksan Masu menikmati minum sopi (minuman tradisional beralkohol tinggi) di pinggir jalan umum didekat depan rumah Atriana Lassa di Desa Koa Kecamatan Mollo Barat Kabupaten TTS.
Saat minum, keempat warga ini mabuk dan antara korban dan tersangka terjadi pertengkaran hingga saling dorong.
Tersangka Fredik Sau yang melihat ada reaksi korban dan Oksan Massu dan menduga seperti hendak memukul tersangka. Tersangka langsung mengambil sebilah pisau dari dalam saku tas sirih pinang yang digantung di pinggang kanan menggunakan tangan tersangka.
Ketika tersangka dan korban saling berpelukan, tersangka langsung melingkari tangan kanan tersangka yang memegang pisau dari arah leher kiri bagian belakang korban. Tersangka langsung memotong leher bagian belakang korban dari arah kanan leher korban ke arah kiri.
Aksi kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka robek yang cukup parah. Korban sempat terjatuh ketanah dengan posisi berlutut dan kepala mengarah ke bawah (ketanah).
Tersangka kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan kirinya pada pipi kanan dan kiri korban.
Saat bersamaan datang Yakob Dhida dan langsung menegur tersangka. Tersangka yang mengetahui kedatangan Yakob Dhida langsung kabur dan melarikan diri.
Yakob Dhida yang melihat korban dalam keadaan terluka dan banyak mengeluarkan darah berusaha mencari bantuan pertolongan untuk membawa korban ke Puskesmas Batuputih. Korban Agustinus langsung menjalani rawat inap di puskesmas Batu Putih Kecamatan Batu Putih Kabupaten TTS sejak Sabtu (26/10/2019).
Pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 15.00 wita ke Polsek Batu Putih dan ke Polres TTS.
“Polisi sudah mengamankan pelaku dan barang bukti pisau yang dipakai pelaku. Pelaku sudah jadi tersangka dan kita tahan,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH.