Omak-omak Diciduk Polisi Lagi Syor Bahas Judi ‘Kupon Putih’
digtara.com | KUPANG- Dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi saat bermain judi. Polisi juga menangkap 4 orang pria yang bermain judi bersama 2 IRT ini.
Baca Juga:
Mereka diamankan di rumah milik AH di Kelurahan Naikotwn II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
6 orang warga ini ditangkap anggota Resmob Dit Reskrimum Polda NTT akhir pekan lalu sekitar pukul 15.30 wita karena terlibat tindak pidana perjudian jenis kupon putih.
2 IRT yang diamankan polisi masing-masing IS (36), warga Kelurahan Naikoten II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang dan EDH (40) warga Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Sementara 4 pria rekan dua IRT yang ikut diamankan masing-masing AH (63) dan SM (39), warga Kelurahan Naikoten II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Selain mengamankan 6 orang warga yang terlibat kasus judi kupon putih, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.687.000, 1 bundel kertas angka, 1 buku rekapan angka.
Selanjutnya 1 buah kalkulator ct zen, 1 buah buku rekening bank mandiri, 2 buah ATM BRI, 1 Buah HP samsung sm-6318hz/ds, 1 buah HP Samsung sm-8109e, 1 Buah HP vivo 1814.
Ada pula 1 buah HP blakcbery bold, 1 buah HP Samsung galaxi A3, 1 buah HP samsung galaxi A5, 1 Buah HP samsung sm-8109e, 1 buah HP nokia RM 839, 1 buah HP nokia rm 827, 1 buah HP oppo f5, 1 buah pulpen dan 1 bundel struk pengiriman ATM BRI.
Saat itu aekitar pukul 14.00 wita polisi memperoleh informasi dari warga masyarakat kalau di rumah AH sering dilakukan perjudian berupa Kupon Putih.
Sekitar pukul 15.30 wita, anggota dari unit Resmob Dit Reskrimum Polda NTT dipimpin Panit I Unit II Subdit Jatanras, Iptu Abrahim Tupong, S.Sos pergi ke lokasi kejadian yang di maksudkan.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap para pelaku tindak pidana perjudian dan diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTT.
“Kita amankan para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti baik uang maupun HP milik para pelaku serta rekapan angka judi kupon putih,” tandas Direktur Reskrimum Polda NTT kombes Pol Yudi AB SinlaeloE, SIk saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (29/10/2019).