Tahan 6 Tersangka, Polisi Buru Kades Penganiaya Perempuan Dituduh Mencuri
digtara.com | KUPANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Belu Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 6 orang warga sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Novidina Banu (16), warga Dusun Beitahu Desa Alas Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka Provinsi NTT.
Baca Juga:
Polisi juga memeriksa 4 orang warga sebagai saksi dan memeriksa korban Novidina Banu selaku korban kasus ini.
Sementara itu polisi mengejar Paulus Lau, kepala Desa Babulu Selatan yang saat ini berada di Timor Leste.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, SIK MM membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019). Kerabat Paulus Lau, kepala desa Babulu Selatan mengaku kalau Paulus Lau ada agenda dan acara keluarga di Timor Leste sehingga baru akan diperiksa setelah kembali dari Timor Leste.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” ujar mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda NTT ini.
Di mana 6 orang tersangka yang diamankan dan ditahan di sel Polres Belu masing-masing Hendrikus Kasa alias Endik (64) dan Margaretha Hoar alias Eta (51) warga Dusun Beitahu RT 01/RW 01 Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka.
Berikut nya Marselinus Ulu alias Marsel (59) warga Kehin RT 01/RW 01 Desa Dualasi Raiulun Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu. Dominikus Berek alias Domi (39) warga Aibaki RT 01/RW 01 Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka.
Tersangka lain, Benediktus Bau alias Bene (36) warga Beitahu Desa Babulu Selatan dan Eduardus Roman alias Edu (63) warga Tualaran RT 03/RW 01 Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka.
Sementara 4 orang saksi yang dimintai keterangan masing-masing Maria Marince Mohin alias Rince (32), Aplonaris Bere alias Naris (35), Maria Lotu Halek alias Ina Lotu (56) dan Nikolas Meak alias Niko (51). Keempatnya merupakan warga Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka NTT.
Pihak Polres Belu menerima laporan kasus ini pada Kamis (24/10/2019) siang sekitar pukul 11.00 Wita dari Trison Koli (37) warga dusun Velumasin Desa Wemeda Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka.
“Pelapor melaporkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 19.00 Wita, dan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 Wita, bertempat di Dusun Beitahu, desa Babulu Selatan, kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, telah terjadi terjadi kasus penganiayaan terhadap anak dengan korban Novidina Baru alias Novi yang berusia 16 tahun,” tandas Kapolres Belu.
Korban dituduh mencuri perhiasan emas cincin. Ia pun diadili dengan cara diikat dan dianiaya.
Aksi kekerasan ini viral di media sosial baik foto maupun video nya. Korban dianiaya oleh kepala desa Babulu Selatan, Paulus Lau hingga korban nyaris tewas dan dilakukan di Polindes Dusun Beitahu Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka.