Polisi Ringkus Bandit Narkoba Jayawijaya
digtara.com | WAMENA – Setelah sekian lama menjadi target operasi, DUH (29), bandit narkoba Polres Jayawijaya akhirnya berhasil diringkus polisi.
Baca Juga:
DUH ditangkap personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya, Polda Papua, dari Jalan Yos Sudarso, Wamena, Jayawijaya, Papua.
Bersama pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti tujuh plastic kecil berisi narkoba jenis sabusabu dengan berat total 3,56 gram. Narkoba itu diamankan berikut alat hisap, jarum suntik dan wadah penyimpanannya.
“Peredarannya sangat signifikan di Jayawijaya dan sudah berhasil ditangkap. Telah dilakukan tes urine, pelaku positif mengkonsumsi sabu,” ungkap Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya saat memaparkan pengungkapan kasus itu kepada awak media Selasa (29/10/2019).
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dipasarkan dengan harga Rp.4 juta per-bungkus plastik kecil.
Selain masih terus menelusuri jaringan peredaran Narkotika yang melibatkan pelaku, pihak Kepolisian setempat pun kini gencar untuk melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya peredaran Narkotika jenis lain di masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf  (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
â€Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar,â€sebut Tonny.
[AS]