Baru 2 Hari di Kupang, Gadis Asal Malaka Nyaris Diperkosa Pria Bejat
digtara.com | KUPANG – EHS (18), gadis asal Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami nasib apes. EHS yang baru 2 hari tinggal di Kota Kupang nyaris menjadi korban pemerkosaan Etly Moses Amfotis (36) warga Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Baca Juga:
Etly Moses Amfotis nyaris memperkosa korban EHS di rumah Jalan Samratulangi RT 19/RW 07 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Senin (28/10/2019) malam.
Korban EHS sudah mengadukan kasus ini ke polisi di polres Kupang Kota didampingi kerabat nya.
Korban yang baru datang dari Kabupaten Malaka, Minggu (27/10/2019) malam tinggal di rumah kerabatnya di Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Saat itu kerabat korban sedang tidak dirumah karena menjenguk kerabat yang sakit di rumah sakit umum. Korban dan dua ponakannya ditinggal sendiri di rumah. Saat itu 2 ponakan korban bermain futsal dan hingga pukul 23.30 wita belum juga pulang ke rumah.
Korban kemudian keluar rumah mencari ponakan dan korban pun terpaksa menunggui 2 ponakan yang masih bermain futsal. Saat itulah pelaku datang dan menemui korban. Pelaku pun menanyakan identitas korban dan menawarkan pekerjaan untuk korban.
Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menarik paksa korban ke kamar kemudian membuka paksa pakaian korban dan juga membuka pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana pelaku berusaha memperkosa korban. Korban berusaha memberikan perlawanan namun sia-sia.
Beruntung saat pelaku hendak memperkosa korban, datang kerabat korban mengetuk pintu rumah pelaku sehingga korban pun lolos dari upaya pemerkosaan tersebut.
“Kerabat korban langsung meminta korban memakai pakaian dan langsung melapor ke Polres Kupang Kota,” ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Rabu (30/10/2019).
Polisi pun membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan visum dan selanjutnya korban diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
“Hasil visum menyatakan korban belum sempat diperkosa karena pelaku baru melakukan percobaan pemerkosaan,” tambahnya.
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memanggil pelaku untuk diperiksa. “Pelaku jujur mengakui perbuatannya dan membenarkan laporan korban,” ujarnya.
Pelaku pun tidak ditahan namun dikenai hukuman wajib lapor. “Proses hukum tetap dilakukan dan pelaku wajib lapor,” tandas Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota.