Polisi Beberkan Peran 7 Tersangka Penganiaya Anak di Bawah Umur
digtara.com | KUPANG – Polres Belu melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH membeberkan peran 7 tersangka terkait penganiayaan terhadap Novidina Banu (16).
Baca Juga:
Penjelasan peran para tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH di Mapolres Belu, Rabu (30/10/2019) siang.
Kasus kekerasan terhadap anak ini dilakukan Paulus Lau alias Paul (kepala desa), Margaretha Hoar Alias Eta (kepala dusun), Marselinus Ulu Alias Marsel, Dominikus Berek Alias Domi, Benediktus Bau Alias Bene dan Eduardus Roman Alias Edu (pamong adat) serta Hendrik Kasa Alias Endik.
Aksi ini terjadi pada Kamis (17/10/2019) siang sekitar pukul 11.30 Wita di dalam Posyandu di Dusun Beitahu Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka provinsi NTT.
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ayat (2) ke 1e KUHPidana tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Polisi menangani kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ K / 26 / X / 2019/ NTT/ Polres Belu / Polsek Kobalima, tanggal 24 Oktober 2019 tentang kekerasan terhadap anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kursi plastik warna biru merk Wapolin dan 1 utas tali plastik warna biru panjang kurang lebih 5 centi meter, 1 batang kayu damar merah panjang kurang Iebih 40 centimeter.
Dalam penjelasannya disebutkan kalau para tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul dengan mengunakan tangan dan kayu, menendang dan mengantung korban dengan seutas tali plastik.
Tersangka Hendrik Kasa Alias Endik melakukan kekerasan terhadap korban Novidina dengan cara memukul sebanyak 7 kali dengan mengunakan satu batang kayu damarpada tubuh samping kiri korban.
Paulus Lau selaku kepala desa melakukan kekerasan dengan cara mengikat kedua tangan korban dibelakang dengan mengunakan seutas tali senar/plastik. Sementara Margaretha Hoar alias Eta (kepala dusun) melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar wajah lorban 2 kali.
Tersangka Marselinus Ulu alias Marsel melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban 1 kali.
Dominikus Berek alias Domi melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar wajah korban berulang kali, sementara Benediktus Bau Alias Bene melakukan kekerasan terhadap Korban dengan cara menampar wajah korban 2 kali dan menendang pantat korban 1 kali.
Eduardus Roman alias Edu (pamong adat) melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik rambut korban 1 kali dan sambil berteriak “gantung saja“ sehingga kepala desa Paulus Lau melakukan kekerasan dengan cara mengikat kedua tangan korban dibelakang dengan mengunakan seutas tali senar/plastik.
“Hubungan para tersangka dan korban adalah para tersangka memanggil korban sebagai cucu, keponakan dan sepupu,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu.
Disebutkan pula kalau para tersangka membawa korban ke Posyandu dan menuduh korban mencuri cincin milik Aplonaria Bere.
Polisi sudah memeriksa 4 orang saksi yang masing-masing Maria Marince Mohin alias Rince (32), Aplonaris Bere alias Naris (35), Maria Lotu Halek alias Ina Lotu (56) dan Nikolas Meak alias Niko (51). Keempatnya merupakan warga Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka NTT.
Polres Belu menerima laporan kasus ini pada Kamis (24/10/2019) dari Trison Koli (37) warga dusun Velumasin Desa Wemeda Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka.