Kabur 2 Pekan, Polisi Bekuk ART Pencuri Barang Majikan
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Alak Polres Kupang kota berhasil mengamankan dan menangkap Purtri Manafe (16), asisten rumah tangga (ART) yang mencuri barang-barang majikannya.
Baca Juga:
Polisi juga berhasil membongkar identitas asli Putri Manafe yang sebenarnya bernama Emilia Banamtuan.
Ia diamankan di sebuah tempat kost di Jalan Sukun RT 08/ Rw 03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 20.220.000. Ia diamankan pada Jumat (1/11/2019) pagi dan langsung dbawa ke Mapolsek Alak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pekan lalu, polisi dari Polsek Alak ke Oe’ana Kecamatan Kolbano Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan berhasil mengungkap identitas asli pelaku.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti 1 buah sepeda motor dan perhiasan emas berupa 4 buah gelang emas, 1 buah cincin, 1 buah kalung dan 4 buah anting-anting.
“Polisi mendatangi kampung pelaku di Oe’ana dan kita dapat informasi dari korban bahwa ada yang melihat pelaku di kampungnya selanjutnya tim kita kesana dan ditemukan sepeda motor dan sebagian perhiasan,” ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH saat dtemui di kantornya, Jumat (1/11/2019).
Di Mapolsek Alak, korban mengaku kalau awalnya terlapor Putri Manafe mengaku adalah anak yatim piatu. “Saat korban meminta identitas, terlapor beralasan kalau ia baru berusia 16 tahun sehingga belum memilki KTP,” ujar Kapolsek Alak.
Namun untuk memastikan kerabat dan tempat tinggal Putri Manafe, korban pernah meminta Putri Manafe untuk berkunjung ke rumah Putri Manafe.
“Putri Manafe mengaku berasal dari desa Noknok Kecamatan Kolbano kabupaten Timor Tengah Selatan sehingga tiga bulan lalu korban ke Kolbano. Namun Putri Manafe justru menunjukkan desa yang jauh diseberang gunung yang susah dilewati kendaraan sebagai kampungnya sehingga korban pun mengurungkan niatnya untuk berkunjung ke rumah dan kampung terlapor,” urai Kapolsek Alak.