Edarkan Uang Palsu, Perempuan Muda di Deliserdang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com | DELISERDANG – Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Resort Kota Besar Medan, Sumatera Utara, meringkus seorng perempuan muda berinisial SS alias Sinta (20). Dia ditangkap karena patut diduga mengedarkan uang palsu.
Baca Juga:
Kapolsek Sunggal, Yasir Ahmadi, mengatakan jika penangkapan terhadap Sinta dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari para pedagang di Pasar Medan Krio Medan. Laporan tersebut terkait keresehan mereka akan beredarnya uang palsu di tempat mereka berjualan.
Berdasarkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi Sinta. Warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang itu pun diringkus saat kembali mencoba mengedarkan uang palsu di pasar.
“Petugas kita mengidentifikasi tersangka, karena saat berada di pasar dan melihat petugas kita, tersangka gugup. Saat diperiksa, petugas kita menemukan uang palsu,â€sebut Yasir, Jumat (1/11/2019).
Yasir mengungkapkan, dari tangan Sinta pihaknya berhasil menyita uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 11 lembar. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp.397 ribu.
“Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang rekannya berinisial SI yang kini sedang kita buru. Saat pertama kali menerima uang palsu itu, jumlah 20 lembar,â€terang Yasir.
Atas perbuatannya, tersangka sinta kini sudah dijebloskan ke tahanan Mapolsek Sunggal. Dia akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,â€tandas Yasir.
[AS]