Nyelonong ke Kamar Mandi Tetangga, Pemuda 34 Tahun Terancam Dipenjara 15 Tahun
digtara.com | TANJUNGBALAI – Seorang pemuda bernama Rusdi alias Tuah (34), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, terancam pidana penjara selama 15 tahun. Ia juga terancam denda senilai Rp.15 miliar.
Baca Juga:
Itu karena pemuda tersebut nyelonong masuk ke kamar mandi rumah tetangganya. Di kamar mandi itu pula, ia mencabuli remaja berusia 14 tahun yang sedang mandi di kamar mandi tersebut.
Informasi yang dihimpin, peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 9 September 2019 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17:30, tersangka secara diam-diam masuk ke rumah korban. Ia menuju ke kamar mandi dan mengetahui ada korban yang sedang mandi.
Tersangka lalu menerobos masuk ke kamar mandi dan langsung memeluk badan korban dari belakang. Ia juga menciumi punggung korban.
Saat korban membalikkan wajah korban dan melihat bahwa tersangka di belakangnya. Korban pun seketika menjerit meminta tolong.
SEMPAT BERGUMUL DI KAMAR MANDI
Melihat korban melawan, tersangka berusaha membungkam dengan menutup mulut korban menggunakan tangan kanannya. Namun korban justru berontak dan menggigit tangan tersangka. Korban pun lalu mencoba melarikan diri. Namun itu ia terjatuh ke dalam ember besar yang ada di kamar mandi tersebut.
Melihat korban terjatuh, tersangka kemudian membangkitkan badan korban dan menyandarkan badan korban ke dinding. Korban pun kembali melawan dengan menendang kaki tersangka. Melihat tersangka kesakitan, korban kembali berusaha melarikan diri melalui pintu samping rumah. Namun ia gagal karena pintu tersebut terkunci.
Korban pun mencoba lari dari pintu depan, namun sebelum sampai ke pintu itu, dia terjatuh ke lantai. Tersangka yang melihat korban terjatuh pun langsung mengejar korban dan menindihnya.
Beruntung, saat tersangka menindih korban, tiba-tiba datang seorang kerabat korban yang rupanya mendengar kejadian itu. Kerabat korban lalu mendobrak pintu samping rumah dan mencoba menolong korban.
Sementara tersangka, langsung melarikan diri setelah melihat kerabat korban datang. Kejadian itu pun kemudian diberitahukan kepada orangtua korban lalu dilaporkan ke Polisi.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, membenarkan adanya laporan atas peristiwa tersebut. Ia mengaku laporan kasus itu mereka terima pada 10 September 2019 lalu.
DIBURON SEJAK 10 OKTOBER 2019
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan status tersangka kepada Rusdi alias Tuah sejak 10 Oktober 2019. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Asahan pada 29 Oktobter 2019.
“Kita berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kini sudah kita tahan, untuk mencegah yang bersangkutan kembali melakukan aksi serupa. Kita juga tak ingin yang bersangkutan melarikan diri,â€sebut Putu, Jumat (1/11/2019).
Putu menjelaskan, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp.15 miliyar,â€tegas Putu.
[AS]