Jumat, 22 November 2024

Ditabrak Korbannya, Aksi Duo Jambret Berakhir di Parit

- Jumat, 01 November 2019 15:13 WIB
Ditabrak Korbannya, Aksi Duo Jambret Berakhir di Parit

digtara.com | TANJUNGBALAI – Dua orang tersangka pelaku penjambretan, berhasil ditangkap setelah ditabrak oleh korbannya sendiri. Aksi duo pelaku bahkan makin tragis karena mereka sempat tercebur ke parit.

Baca Juga:

Peristiwa itu terjadi tepat di depan Kantor Bank BNI Cabang Kota Tanjungbalai, di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada hari Rabu, 30 Oktober 2019 malam kemarin.

Peristiwa bermula ketika kedua pelaku, IL alias Ilham (18) dan ARA alias Rhandi (19), berpatroli mencari mangsa mereka di sekitar Jalan Gereja . Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Karisma 125X dengan nomor polisi BK 2725 IQ.

Keduanya kemudian menemukan Misnah Simanjuntak, yang kala itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bersama rekannya Helmiati.

Ditabrak Korbannya, Aksi Duo Jambret Berakhir di Parit
Tersangka jambret saat diperiksa penyidik Polres Tanjungbalai (ist)

Kedua tersangka lalu mendekati korban, dan salah satu pelaku kemudian merampas ponsel milik Helmiati yang diletakkan korban di bagasi depan motor yang dikendarai Misnah.  Korban yang tak rela ponselnya dibawa kabur, lantas berteriak sembari mengejar kedua pelaku.

TERCEBUT KE PARIT

Setibanya di depan Kantor Bank BNI, pelaku tiba-tiba mengerem sepeda motornya. Misnah yang memacu sepeda motornya dengan kencang pun tak kuasa berhenti dan menabrak serta sepeda motor pelaku.

Akhirnya, kedua pelaku dan juga korban, sama-sama terpental ke dalam parit berisi air yang ada di tepi jalan di lokasi tersebut.

Warga yang melihat peristiwa itu pun langsung memberikan pertolongan korban. Mereka juga menangkap kedua pelaku yang sempat mencoba melarikan diri. Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polisi.

“Iya benar, tadi anggota kita ada amankan dua pelaku penjambret mahasiswa dari Jalan Gereja. Keduanya warga Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Saat ini sudah kita amankan ke komando,”kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11/2019).

Ditabrak Korbannya, Aksi Duo Jambret Berakhir di Parit
Barang bukti sepeda motor yang digunakan kedua tersangka (ist)

Atas perbuatannya, lanjut Putu, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke (2),(1) subs Pasal 365 ayat (1) lebih subs 363 ayat (1) ke (4) dari KUHPidana. “Ancaman hukuman 7 sampai dengan 12 tahun penjara,”tandas Putu.

[AS]

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru