Ditabrak Korbannya, Aksi Duo Jambret Berakhir di Parit
digtara.com | TANJUNGBALAI – Dua orang tersangka pelaku penjambretan, berhasil ditangkap setelah ditabrak oleh korbannya sendiri. Aksi duo pelaku bahkan makin tragis karena mereka sempat tercebur ke parit.
Baca Juga:
Peristiwa itu terjadi tepat di depan Kantor Bank BNI Cabang Kota Tanjungbalai, di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada hari Rabu, 30 Oktober 2019 malam kemarin.
Peristiwa bermula ketika kedua pelaku, IL alias Ilham (18) dan ARA alias Rhandi (19), berpatroli mencari mangsa mereka di sekitar Jalan Gereja . Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Karisma 125X dengan nomor polisi BK 2725 IQ.
Keduanya kemudian menemukan Misnah Simanjuntak, yang kala itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bersama rekannya Helmiati.
Kedua tersangka lalu mendekati korban, dan salah satu pelaku kemudian merampas ponsel milik Helmiati yang diletakkan korban di bagasi depan motor yang dikendarai Misnah. Â Korban yang tak rela ponselnya dibawa kabur, lantas berteriak sembari mengejar kedua pelaku.
TERCEBUT KE PARIT
Setibanya di depan Kantor Bank BNI, pelaku tiba-tiba mengerem sepeda motornya. Misnah yang memacu sepeda motornya dengan kencang pun tak kuasa berhenti dan menabrak serta sepeda motor pelaku.
Akhirnya, kedua pelaku dan juga korban, sama-sama terpental ke dalam parit berisi air yang ada di tepi jalan di lokasi tersebut.
Warga yang melihat peristiwa itu pun langsung memberikan pertolongan korban. Mereka juga menangkap kedua pelaku yang sempat mencoba melarikan diri. Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polisi.
“Iya benar, tadi anggota kita ada amankan dua pelaku penjambret mahasiswa dari Jalan Gereja. Keduanya warga Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Saat ini sudah kita amankan ke komando,â€kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11/2019).
Atas perbuatannya, lanjut Putu, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke (2),(1) subs Pasal 365 ayat (1) lebih subs 363 ayat (1) ke (4) dari KUHPidana. “Ancaman hukuman 7 sampai dengan 12 tahun penjara,â€tandas Putu.
[AS]