Jumat, 22 November 2024

Polisi Bekuk Pelaku Penganiaya Suami Selingkuhan Istri

Imanuel Lodja - Kamis, 14 November 2019 06:21 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Penganiaya Suami Selingkuhan Istri

digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Nimrot Lalang Sir, tersangka pemukulan terhadap Charles Libing.
Tersangka Nimrot Lalang Sir diketahui selama ini merupakan selingkuhan dari Afiana Kopung (istri sah korban Charles Libing).

Baca Juga:

“Kita amankan tersangka setelah kita tetapkan pelaku sebagai tersangka. Sudah ada surat penangkapannya,” ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba di kantornya, Kamis (14/11/2019).

Pelaku diamankan dikediamannya dan langsung diperiksa penyidik unit Reskrim Polsek Oebobo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui pula kalau tersangka sudah lama menjalin hubungan dengan Afiana Kopung yang juga istri sah korban. Afiana pun enggan membela suami sahnya dan tetap menbela pelaku.
Afiana Kopung diketahui mengajak pria idaman lain yang juga selingkuhannya untuk menganiaya suami sah nya.

Sang suami pun babakbelur dan pingsan pasca dianiaya selingkuhan istrinya.

Kasus ini terjadi di halaman rumah korban di Jalan Shoping Center RT 15/RW 05 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Selasa (12/11/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita.

Tindak pidana penganiayaan ini dialami korban, Charles Libing (55), warga Jalan Shoping Center Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Ia dianiaya Nimrot Lalang Sir (43) warga tofa Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Sementara pelaku dan istri korban langsung kabur meninggalkan korban begitu mengetahui korban berdarah dan pingsan.

Saat korban berada di Rumah Sakit Siloam Kupang, korban mulai siuman dan baru mengetahui kalau ia mengalami luka lecet di mata kanan, bengkak di bawah mata kanan, dan bengkak di hudung bagian atas.

“Atas kejadian yang dialaminya, korban datang melapor di ke kantor kepolisian polsek Oebobo guna diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi dikantornya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satbrimob Polda NTT Gelar Syukuran HUT ke 79 Brimob Secara Sederhana

Satbrimob Polda NTT Gelar Syukuran HUT ke 79 Brimob Secara Sederhana

Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

126 Orang Ikut Seleksi Bakomsus Polri TA 2025 di Polda NTT, Wakapolda NTT Tegaskan Tanpa Pungutan

126 Orang Ikut Seleksi Bakomsus Polri TA 2025 di Polda NTT, Wakapolda NTT Tegaskan Tanpa Pungutan

Komentar
Berita Terbaru