Lagi Syor Nyabu, Seorang Nelayan dan Kuli Bangunan Diciduk Polisi
digtara.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki karena di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Baca Juga:
Kedua pelaku RZ (36) seorang kuli bangunan warga Kelurahan. Sei Raja dan MT (27) seorang nelayan warga Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso kota Tanjungbalai ditangkap pihak kepolisian Rabu, (20/11/2019) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku disita barang bukti, 1 (satu) buah kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis sabu2 dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) set bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah korek mancis warna biru
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yg mengatakan bahwa di jalan Sei Katingan, kel. Muara Sentosa, kec. Sei Tualang Raso kota Tanjungbalai sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut,” Paparnya.
Dia menegaskan pada saat diamankan kedua TSK sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah, melihat kedatangan petugas RZ menjatuhkan 1 (satu) set bong (alat isap sabu) beserta kaca pirex yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram dari tangan kanannya di lantai dekat kedua tersangka duduk.
Kemudian Kanit dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap kedua TSK dan kedua TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan 1 (satu) set bong (alat isap sabu) tersebut adalah benar milik mereka.
Selanjutnya kedua TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut